Cara Mudah Cek Penerimaan Dana PIP 2024 Secara Online

Cara Mudah Cek Penerimaan Dana PIP 2024 Secara Online

Elia Amaliana - detikJabar
Kamis, 13 Jun 2024 05:30 WIB
Bantuan Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) disalurkan untuk pelajar di Bantul. Pencairan dilakukan di BRI Unit Jetis, Bantul.
Ilustrasi program Indonesia pintar (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bandung -

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan miskin dalam mendapatkan biaya pendidikan hingga jenjang menengah.

Untuk memastikan bantuan sampai pada yang berhak, penerima bantuan perlu memantau status pencairan dana melalui situs Sipintar Enterprise. Berikut cara cek penerimaan PIP secara online yang dapat diakses melalui laptop dan ponsel.

Cara Cek Penerimaan PIP Secara Online

  • Kunjungi Situs Resmi: Buka situs pip.kemdikbud.go.id
  • Cari Opsi "Cari Penerima PIP": Temukan dan klik opsi ini di halaman utama.
  • Masukkan NISN dan NIK: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar.
  • Isi Captcha dengan Tepat: Pastikan captcha terisi dengan benar untuk verifikasi.
  • Klik "Cari Penerima PIP": Tekan tombol ini untuk melihat status penerimaan.
  • Lihat Data Penerima: Jika terdaftar, data terkait penerima bantuan akan muncul.

Besaran Dana Bantuan PIP 2024

Dana bantuan yang diterima peserta PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berikut rincian dana per tahun:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 (Rp 225.000 pada tahun pertama atau terakhir).
  • Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 (Rp 375.000 pada tahun pertama atau terakhir).
  • Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 (Rp 900.000 pada tahun pertama atau terakhir).

Syarat Penerima Program Bantuan PIP

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima PIP dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

  • Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (PIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konfliik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Itulah informasi mengenai cara cek penerimaan dana PIP 2024 secara online. Semoga membantu.

(iqk/iqk)


Hide Ads