Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis

Naufal Nabilludin - detikJabar
Senin, 20 Mei 2024 04:30 WIB
BPJS Kesehatan
Ilustrasi (Foto: BPJS Kesehatan)
Bandung -

Untuk mendapatkan fasilitas kesehatan, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iurannya disesuaikan dengan total peserta dalam satu keluarga. Jika peserta telat bayar atau menunggak, maka status BPJS akan dinonaktifkan.

Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa mengecek besaran tunggakan dan harus segera dibayarkan agar status peserta BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan layanan kesehatan.

Ada beberapa cara untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan, bisa secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, melalui JKN Mobile, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa, E-Commerce, mini market dan kantor pos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikJabar rangkumkan cara mengecek dan membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh atau download aplikasi JKN Mobile di PlayStore atau AppStore

ADVERTISEMENT

2. Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang sudah disediakan

3. Setelah itu, pilih Menu Lainnya

4. Lalu pilih Info Iuran untuk mengetahui besaran tunggakan

5. Kemudian informasi besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan ditampilkan

6. Untuk membayar melalui Virtual Account, silahkan pilih menu Info Virtual Account yang tersedia di beberapa bank, seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Lewat Chat Pandawa

1. Simpan nomor 08118165165 di handphone

2. Setelah itu, kirim pesan atau chat melalui WhatsApp,

3. Kemudian pilih Informasi dan klik Cek Status Pembayaran

4. Lalu kirim NIK dan dilanjutkan ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd

5. Pandawa akan menampilkan informasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan

6. Untuk membayar BPJS, bisa klik Info Virtual Account, lalu kirim NIK, tanggal lahir dan nomor handphone yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

E-Commerce

1. Buka aplikasi atau situs e-commerce .

2. Pilih opsi pembayaran BPJS Kesehatan.

3. Cek nominal tagihan dan pilih metode pembayaran.

4. Ikuti langkah yang muncul pada aplikasi atau situs e-commerce dan selesaikan pembayaran.

Kantor Pos & Minimarket

1. Kunjungi kantor pos atau minimarket terdekat

2. Sampaikan kepada Customer Service atau kasir bahwa hendak membayar iuran BPJS Kesehatan.

3. Petugas akan melihat jumlah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar.

4. Lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Program Rehab

Program Pembayaran Bertahap (REHAB) bisa menjadi solusi bagi peserta yang menunggak BPJS 4 sampai dengan 24 bulan. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta khususnya segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Cara Pendaftaran Program REHAB

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap".
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.
  • Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
  • Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
  • Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads