Bolehkan Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Penjelasannya

Bolehkan Orang Tua Menggunakan Uang THR Anak? Ini Penjelasannya

Tim detikHikmah - detikJabar
Kamis, 18 Apr 2024 07:00 WIB
Young boy being presented with a gift of money from his grandparents as part of the Islamic celebration of Hari Raya Aidilfitri (Eid al-Fitr). Kuala Lumpur, Malaysia. May 2018
Ilustrasi THR Anak (Foto: iStock)
Bandung -

Salam tempel atau disebut duit raya yang kini dikenal dengan istilah uang THR Lebaran menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia ketika merayakan hari raya Idulfitri. Biasanya salam tempel diberikan kepada anak-anak.

Dilansir detikHikmah, berdasarkan KBBI Kemdikbud, salam tempel adalah salam yang disertai uang (amplop berisi uang). Biasanya tradisi ini diberikan orang dewasa yang sudah bekerja atau mapan kepada anak-anak sebagai bentuk selamat hari raya.

Namun, banyak anak belum mengerti terkait uang. Hal tersebut membuat orang tua menggunakan uang THR anak dimanfaatkan untuk hal bermanfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari NU Online, ketika anak mendapatkan duit hari raya berupa amplop berisi uang pada saat Idul Fitri, maka menjadi tanggung jawab orang tuanya untuk menjaga dan melindungi harta tersebut.

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

ADVERTISEMENT

Artinya, "Jika orang dengan 'keterbatasan' memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak perwalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749).

Orang tua memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan uang anak mereka secara bijaksana agar dapat berkembang. Namun, minimalnya, orang tua harus memastikan bahwa uang tersebut tidak habis begitu saja.

Maka uang tersebut hanya boleh digunakan oleh orang tua untuk kepentingan yang bermanfaat bagi anak mereka.

Orang tua tidak diperbolehkan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka sendiri, atau memakai uang tersebut dalam transaksi, perjanjian yang secara langsung merugikan anak mereka.

Dari arsip detikcom Ustaz Nur Maulana juga menyampaikan hal sebagai berikut:

"Kepada orang tua, jadikanlah ini sebagai amanah dan tanggung jawab dari orang tua ke anak. Kalau ditanya, itu (uang) milik siapa? Tetap miliknya anak. Tapi, kalau bicara titip ke orang tua dengan tujuan apa, kadang kala anak itu berkata, 'Buat Mama saja deh,' berarti aman. Kalau orang tua mau ambil sebenarnya boleh-boleh saja. 'Dirimu dan hartamu milik orang tuamu'," kata Ustaz Maulana.


Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)


Hide Ads