Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung Puasa Kamis? Simak Buat yang Mau Berpuasa Besok

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh Digabung Puasa Kamis? Simak Buat yang Mau Berpuasa Besok

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 24 Jan 2024 10:00 WIB
Ilustrasi Puasa
Ilustrasi niat puasa Ayyamul Bidh Foto: Shutterstock
Bandung -

Jadwal puasa Ayyamul Bidh di bulan Januari 2024 atau Rajab 1445 H akan dimulai besok, Kamis (25/1/2024). Itu berarti, puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan puasa Kamis.

Lalu, bolehkah niat dua puasa sunah tersebut bisa digabungkan? Simak selengkapnya di artikel berikut ini.

Seperti diketahui, puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulannya dalam kalender Islam atau Hijriah. Rasulullah SAW semasa hidupnya pun menngerjakan amalan puasa Ayyamul Bidh. Karena itulah banyak muslim yang mengerjakan puasa Ayyamul Bidh karena meneladani Rasulullah SAW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjuran untuk mengerjakan puasa ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Darda RA, ia mengatakan,

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

ADVERTISEMENT


Artinya: "Rasulullah SAW berpesan kepadaku tiga hal yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati, yaitu berpuasa setiap tiga hari pada setiap bulannya, mengerjakan dua rakaat salat dhuha, serta salat witir sebelum tidur." (HR Bukhari dan Muslim)

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Januari 2024

Merujuk pada kalender Hijriyah dan masehi, hari pertama puasa Ayyamul Bidh di bulan Januari 2024 jatuh mulai Kamis (25/1/2024) besok.

  • 13 Rajab 1445 H: Kamis, 25 Januari 2024

  • 14 Rajab 1445 H: Jumat, 26 Januari 2024

  • 15 Rajab 1445 H: Sabtu, 27 Januari 2024

Niat Puasa Ayyamul Bidh

Sebelum mengerjakan puasa sunah Ayyamul Bidh besok, Kamis (25/1/2024), jangan lupa untuk membaca niat terlebih dahulu. Niat ini bisa dibaca malam ini, Rabu (24/1/2024) atau Kamis (25/1/2024) dini hari.

Bacaan niat puasa Ayyamul Bidh

نَوَيْتُصَوْمَاَيَّامَاْلبِيْضِسُنَّةًلِلهِتَعَالَى

Nawaitu Sauma Ayyami Bidh Sunnatan Lillahi Ta'ala.

Artinya: Saya berniat puasa sunnah ayyamul bidh karena Allah ta'ala.

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Senin-Kamis

Puasa Kamis adalah puasa sunah yang ditunggu-tunggu saat Rasulullah SAW hidup. Beliau begitu bersungguh-sungguh saat mengerjakannya puasa sunah Senin-Kamis ini.

Aisyah RA mengatakan,

"Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

Begitu juga dengan puasa Ayyamul Bidh, Rasulullah SAW menjalankan puasa Ayyamul Bidh semasa hidupnya. Bukan hanya itu, beliau juga menganjurkan umatnya untuk melaksanakannya juga. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., ia berkata:

"Kekasihku (Rasulullah SAW) berwasiat kepadaku tiga hal, yang tidak akan aku tinggalkan hingga aku meninggal. Yaitu, puasa tiga hari setiap bulannya, mengerjakan sholat Dhuha, dan mengerjakan sholat Witir sebelum tidur."

Lalu apakah kedua puasa sunah tersebut bisa digabung? Mengingat di bulan Januari 2024 ini puasa Ayyamul Bidh Rajab 1445 H bertepatan dengan puasa hari Kamis.

Dikutip dari detikHikmah, para ulama telah membahas mengenai boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah.

Menurut Hanif Luthfi dalam buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah, puasa sunah boleh digabung bersamaan dengan puasa sunnah lainnya ketika bersamaan dalam satu hari. Pendapat ini disebutkan secara mutlak oleh ulama Syafi'iyyah, sebagaimana dikatakan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu'.

"Semestinya disyaratkan ta'yin (penyebutan nama puasa di niat) dalam puasa rawatib seperti puasa 'Arafah, puasa Asyura, puasa Bidh (13, 14, 15 setiap bulan Hijriyah), dan puasa enam hari Syawwal seperti ta'yin dalam salat rawatib," jelas Iman an-Nawawi.

Wahbah az-Zuhaili menerangkan dalam Fiqhul Islam wa Adilatuhu, menggabungkan dua niat ibadah yang sama-sama sunah, maka dua-duanya sah. Ia mencontohkan dalam hal berniat untuk salat sunah fajar dan salat sunah tahiyatul masjid.

Perbedaan pendapat muncul ketika ibadah yang dikerjakan hukumnya fardhu dan satunya sunah. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan, apabila ibadah yang digabung tersebut adalah fardhu dan satunya sunnah, maka yang sah adalah niat ibadah fardhu, sedangkan niat ibadah sunah tidak sah. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf.

Misalnya puasa qadha Ramadhan yang notabenya wajib dan puasa Ayyamul Bidh atau Senin-Kamis yang hukumnya sunnah. Mengutip buku 100 Hujjah Aswaja yang Dituduh Bid'ah, Sesat, Syirik, dan Kafir karya Ma'ruf Khozin, sebagian ulama mengatakan puasa wajib Ramadan tidak boleh diqadha dengan puasa sunah.

Namun, ulama lain, seperti Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan pahala keduanya sama-sama diperoleh. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Ramli dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin yang menyatakan bahwa pahala ibadah-ibadah wajib dan sunah dapat diperoleh meskipun tidak ada niat dari pelakunya.

Umar Sulaiman Al-Asyqar mengatakan dalam Maqaashidul Mukallafin: An-Niyyat fil ibadaat, jumhur ulama berpendapat bahwa niat puasa sunnah tetap sah apabila dilakukan pada siang hari. Demikian juga menurut pendapat Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Hudzaifah bin Yaman, Thalhal, Ibnu Abbas, Abu Hanifah, Ahmad, dan Syafi'i.

Itu dia penjelasan tentang bolehkah niat puasa Ayyamul Bidh digabung dengan puasa Senin-Kamis atau dengan puasa lainnya. Semoga membantu!




(tya/tey)


Hide Ads