Bupati Indramayu-OJK Bahas Solusi Selamatkan Kasus Kredit Macet BPR KR

Bupati Indramayu-OJK Bahas Solusi Selamatkan Kasus Kredit Macet BPR KR

Erika Dyah - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 21:40 WIB
Pemkab Indramayu
Foto: Dok. Pemkab Indramayu
Jakarta -

Bupati Indramayu, Nina Agustina berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu. Diketahui, nilai kredit macet tersebut mencapai Rp 255 miliar.

Konsultasi yang dilakukan di Kantor Pusat OJK Jakarta pada Selasa (9/5) ini membahas skenario yang tepat untuk menyelamatkan BPR KR Indramayu dari kebangkrutan. Agenda ini juga diikuti oleh (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR Indramayu.

Baik Nina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Satgas PDPBA, maupun OJK sepakat mencari jalan keluar sengkarut kredit macet BPR KR Indramayu ini. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya telah mendengar banyak hal menyangkut persoalan yang tengah dihadapi BPR KR Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kita bahas permasalahannya, lalu kita coba cari jalan keluarnya. Namun jika tidak bisa diatasi oleh pemegang saham, lalu kita sampaikan BPR KR Indramayu kemungkinan akan diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk dilakukan resolusi," ungkap Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).

Terkait status bank dalam resolusi dari LPS, Rizal memastikan pelaksanaannya akan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Yakni undang-undang LPS dan undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bank dalam resolusi merupakan bank yang ditetapkan oleh OJK mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usaha, dan tidak dapat disehatkan oleh OJK sesuai dengan kewenangannya.

Mengenai upaya hukum yang sedang berlangsung, Rizal mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan. OJK juga siap membantu aparat penegak hukum dengan memberikan data terbuka.

"Kita siap berkoordinasi dan berkolaborasi pada aspek penegakan hukum yang dijalankan. Selaku pengawas, kita akan selalu support. Karena di kami (OJK) juga ada dari kepolisian dan kejaksaan," pungkas Rizal.

(akn/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads