Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi sikap berani Bupati Indramayu, Nina Agustina yang membongkar kasus kredit macet Rp 255 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu. Langkah Nina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BPR KR Indramayu dinilai sebagai hal tepat untuk membersihkan praktik-praktik gelap (kecurangan kredit).
"(Sikap berani Nina Agustina) merupakan momentum untuk membalik paradigma masyarakat. Kehadiran Ibu Nina (menjadi bupati) di Indramayu adalah sebagai upaya bersih-bersih praktik gelap di BPR KR selama ini," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Rizal menjelaskan praktik gelap (kecurangan kredit) itu menyebabkan ratusan miliar dana menguap dikemplang debitur nakal. Kini BPR KR Indramayu berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun indikator status BDP ini dapat dilihat dari posisi Capital Adequacy Ratio (CAR) BPR KR Indramayu yang dicatat OJK di angka minus. Padahal, normalnya CAR untuk bank berada di posisi 8 sampai 12 persen.
Diketahui, CAR sendiri merupakan rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut dalam menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.
OJK menemukan dugaan praktik gelap tersebut sejak tahun 2013. Sebagai pengawas, OJK sebetulnya telah memberikan banyak masukan terkait kelalaian atau kealpaan bank.
"Hasil pemeriksaan sudah disampaikan semua oleh OJK. Apakah ada perbaikan-perbaikan (tanggung jawab) itu mestinya ada di pihak perbankan (BPR KR Indramayu)," tegas Rizal.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (Satgas PDBPA) BPR KR Indramayu, Rinto Waluyo menyebut kasus kredit macet telah dipelintir. Sehingga hal ini terkesan sebagai kesalahan Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Rinto mengatakan posisi Bupati Nina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) diopinikan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus kredit macet BPR KR Indramayu yang saat ini angkanya mencapai Rp 255 miliar.
"Padahal kasusnya sejak lama, yaitu sejak tahun 2013. Tetapi opininya dipelintir seolah-olah terjadi pada saat ibu Nina menjabat sebagai bupati," terang Ketua Satgas PDBPA.
Isu miring yang dihembuskan, kata Rinto, menyusul adanya laporan keuangan yang dibuat oleh BPR KR Indramayu sejak tahun 2013. Dalam laporan internal tersebut, disebutkan adanya kontribusi pendapatan asli daerah karena ada laba.
Namun laporan internal yang dibuat akuntan publik independen tersebut dipatahkan oleh laporan OJK sejak tahun 2013. Laporan yang dibuat BPR KR pada periode tahun tersebut seolah sedang baik-baik saja, namun OJK menemukan fakta sebenarnya.
"BPR KR dari tahun 2013 sampai 2021 memberikan kontribusi atau laba sehingga terkesan sehat. Tiba-tiba pada tahun 2022 dan 2023 ternyata BPR KR sakit sejak lama. Jadi saya tegaskan, persoalannya terjadi sejak lama. Ibu Bupati Nina Agustina justru sedang berusaha memperbaiki," pungkas Rinto.
(ncm/ega)