Bupati Indramayu Nina Agustina dengan tegas membongkar kasus kredit macet sebesar Rp 230 miliar pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu. Hal itu ia lakukan karena Nina merasa geram dengan ulah debitur nakal penunggak kredit macet BPR KR.
Nina menyampaikan debitur nakal tersebut sebagian besar terkesan enggan mengembalikan uang pinjaman. Bahkan, sebagian dari mereka malah dikabarkan 'pasang badan'. Nina pun membongkar kepada publik praktik BPR KR yang sudah meraup angka fantastis tersebut.
"Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nina pun membentuk Satuan tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR untuk membongkar praktik korupsi tersebut. Sejak dibentuk, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR mengurai sengkarut kredit macet. ASN yang ikut terlibat dalam kredit macet pun menjadi salah satu target debitur yang ditangani.
"Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat, ASN juga saya minta menyelesaikan kreditnya agar uang nasabah bisa dikembalikan," tegasnya.
Langkah lain yang ia lakukan yakni menggandeng aparat penegak hukum untuk membantu membongkar kasus kredit macet tersebut. Tak tanggung-tanggung, Nina sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Apapun akan saya lakukan untuk memperjuangkan hak nasabah. Risiko dibenci atau di-bully siap saya hadapi. Ini semua saya lakukan untuk nasabah, masyarakat saya," imbuhnya.
Diketahui, terkuaknya kasus korupsi BPR KR tersebut berawal ketika Nina menerima laporan OJK soal kredit macet Rp 29 miliar di masa jabatannya sebagai bupati pada tahun 2021.
Di tahun 2022, Nina meminta OJK kembali melakukan pendalaman laporan keuangan. Hasilnya, ditemukan kredit macet yang angkanya mencapai Rp 141 miliar. Angka tersebut bahkan terus bergerak hingga menyentuh Rp 230 miliar.
(ncm/ega)