Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dinyatakan lulus dalam sidang promosi gelar doktor bidang ilmu hukum di Universitas Padjajaran (Unpad). Bambang lulus dengan yudisium cum laude.
Sidang promosi doktor Ketua MPR yang akrab disapa Bamsoet itu digelar di gedung Graha Sanusi Hardjadinata Unpad. Sidang ini dihadiri para tokoh, seperti menteri, pimpinan negara dan lainnya.
Bamsoet mendapat IPK 4.0, mempublikasikan dua artikel di dua jurnal internasional, serta masa studi kurang dari tiga tahun. Bamsoet juga berhasil mempertahankan disertasinya 'Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas' di hadapan 10 penguji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penguji terdiri dari Ketua Sidang Rektor Unpad Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Ahmad Ramli dan Co Promotor Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar I Gde Pantja Astawa. Serta oponen ahli yang terdiri dari Menkumham Yasonna H Laoly, Menkopolhukam Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Adrian E Rompis, dan Prita Amalia.
Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membeberkan tentang penelitiannya. Ia menyebut Indonesia memerlukan PPHN sebagai pedoman untuk memastikan pembangunan nasional berjalan berkesinambungan dalam setiap pergantian pimpinan nasional dan daerah. Wabil khusus dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas.
Desertasi Bamsoet juga menemukan dua temuan baru atau novelty. Pertama adalah gagasan mengenai rekonstruksi GBHN menjadi PPHN tanpa amandemen UUD tahun 1945. Kedua, rekonstruksi GBHN menjadi PPHN dilakukan dengan berlandaskan pada konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum pembuatan, dan pelaksanaan PPHN dengan penyesuaian beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan MD3.
"Sungguh hari ini suatu kebahagiaan yang luar biasa dalam perjalanan hidup saya, yang memasuki fase kepala enam. Dan, memang saya senang meneruskan kuliah mengejar jenjang akademik yang tinggi dari sekadar sarjana," kata Bamsoet setelah dinyatakan lulus dalam sidang promosi gelar doktor ilmu hukum, Sabtu (28/1/2023).
Bamsoet juga mengaku bakal mengabdi di sebagai akademisi setelah pensiun jadi politisi. "Selesai aktif di dunia politik, saya akan mengabdi di dunia akademisi. Tentunya dengan berbagai pengalaman saya sebagai politisi," kata Bamsoet.
Sementara itu, Ketua Sidang Rektor Unpad Rina Indiastuti dalam sidang menyatakan Bamsoet lulus dan berhak menyandang gelar doktor. Bamsoet mendapatkan IPK 4.0, dan dengan yudisium cum laude.
"Dinyatakan lulus pada sidang promosi gelar doktor dengan yudisium pujian atau cum laude," kata Rina saat sidang.
"Semoga keberhasilan saudara bisa membawa keberhasilan lainnya di masa mendatang. Gelar doktor punya tanggung jawab mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya bidang ilmu hukum," kata Rina menambahkan.
(sud/mso)