Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan. Atas kejadian tersebut Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) mengutus Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD 2023.
Arsan Latif mengatakan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan mempengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Gagalnya pengesahan APBD tersebut karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).
Oleh karena itu Perda APBD tersebut bakal diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), selanjutnya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain," kata Arsan dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: RAPBD Indramayu 2023 Gagal Disahkan |
Ia mengatakan Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan yang ditetapkan sekitar Juli. Adapun berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.
"Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD. Jadi masalahnya hanya di 60 hari itu, setelahnya selesai, semua berjalan normal," kata Arsan.
Ia mengatakan Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Ia mencontohkan, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp 3,6 triliun maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp 3,6 triliun.
"Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp 200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD dan anggaran tambahan itu bisa diusulkan melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp 3,6 triliun tadi," tutupnya.
(ega/ega)