Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui sejumlah Perangkat Daerah (PD) telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mewujudkan program Rencana Aksi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang berada di Kabupaten Bandung. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah melakukan penanganan percepatan pengendalian kerusakan di Sub DAS Ciwidey.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan ada beberapa hal yang telah dilakukan dalam penanganan percepatan pengendalian kerusakan di Sub Das Ciwidey tersebut. Adapun di antaranya melalui program Kampung Bedas (Bebenah Desa Sejahtera).
"Untuk membangun sistem di lapangan, pada tahun 2022 ini kita membangun 50 desa berbudaya lingkungan melalui program Kampung Bedas dan hingga saat ini totalnya sudah 126 desa yang sudah terbangun dan masuk program tersebut," ungkap Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian juga kita ada KBBBS (Kader Bandung Bedas Bersih Sampah) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di jalur-jalur utama protokol. Pembentukan KBBBS ini untuk mengedukasi penanganan sampah liar. Kemudian, selain itu ada juga pembuatan pembibitan atau penyemaian (pohon) yang tahun ini ada di lima titik lokasi desa dengan menggunakan APBD Perubahan, sedangkan di APBD murni di tujuh titik pembuatan pembibitan atau persemaian tersebut," imbuhnya.
Tujuh titik pembuatan pembibitan atau persemaian tersebut meliputi, Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Desa Mekarmanik Kecamatan Cimenyan, Desa Neglasari Kecamatan Banjaran, Desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey, Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay, dan Desa Sukapura Kecamatan Kertasari.
"Kita sudah melakukan pengembangan pembibitan di sembilan desa, untuk pengadaan bibit pohon yang akan ditanam di daerah aliran sungai untuk percepatan pengendalian kerusakan lingkungan," ujar Asep.
Asep menjelaskan untuk penanganan isu sampah, telah dilakukan program Pengembangan Pusat Edukasi Pengelolaan Sampah (Puspa) di Jelekong, pengembangan bank sampah tematik berbasis sirkular ekonomi, pengembangan Kampung Iklim (Proklim) di 13 desa di Kabupaten Bandung. Serta, melaksanakan bimtek dan bantuan Program Ngopi Kancing (Ngolah Kotoran Sapi Menjadi Cacing dan Kascing) di dua desa.
"Intinya pada program itu, khususnya untuk konservasi ada persemaian atau pembibitan seperti yang dijelaskan tadi. Selain itu, program Bedas Ngaleuweung (Ngamumule Leuweung) yang dilaksanakan melalui program pentahelix, alih usaha lebah madu dari petani stroberi yang ada di Sub DAS Ciwidey. Untuk penegakan hukumnya ada Bedas Quick Respon," jelasnya.
Asep menerangkan selain berbagai program yang telah dijalankan, upaya penegakan hukum juga menjadi fokus utama dalam pengendalian ini, sehingga pihaknya telah membuat Bedas Quick Respon yang melayani pelayanan pengaduan, pengawasan, pemantauan industri, juga percepatan pelayanan pertimbangan teknis.
Menurutnya dengan adanya Bedas Quick Respon pihaknya membuka sepuluh akses pengaduan dari masyarakat. Pihaknya akan memfasilitasi mulai dari posko, Whatsapp, Instagram, Facebook, dan aplikasi yang akan merespons 1 x 24 jam.
Ia juga kembali menegaskan sistem Bedas Quick Respon berisi sistem layanan pengaduan mulai dari sistem pemantauan dan pengawasan industri, sistem percepatan pelayanan pertek, sistem informasi terpadu penegakan hukum berbasis digital dan seketika (Sitegas Bedas), juga penguatan sistem pengawasan masyarakat melalui Badega Lingkungan.
"Untuk penyampaian sanksi kepada para pelanggar juga dilaksanakan di hadapan Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala Desa, kita lakukan seperti itu, sehingga para pihak terkait mengetahui tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan perusahaan yang mengetahui, tapi ada muspika, Kepala Desa, bahkan Dansektor juga kita undang," tegasnya.
Dalam pelaksanaan sanksi penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan aparat penegakan hukum dalam hal pendampingan saat melakukan penanganan masalah.
Untuk diketahui, semua desa di Kabupaten Bandung masuk dalam Sub DAS Citarum. Di mana di Kabupaten Bandung terdapat empat Sub Das Citarum, yaitu Sub DAS Ciwidey, Sub Das Cirasea, Sub Das Cikeruh dan Sub DAS Cisangkuy.
"Semuanya memberikan dampak ke Sungai Citarum. Jadi penanganan DAS itu bisa langsung di Citarumnya, penanganan di anak-anak atau cucu sungainya atau di kawasan permukiman," tandasnya.
Sebagai informasi, untuk mendukung rencana aksi DAS Citarum beberapa perangkat daerah memiliki program dan perannya masing-masing. Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) terdapat program sanitasi, yaitu MCK komunal, MCK mandiri dan untuk penanganan limbah domestik.
Dalam hal penanganan saluran air dan sungai dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Untuk penanganan limbah peternakan atau kotoran ternak sapi menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian.
Kemudian, dalam hal pemberdayaan desa dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sedangkan pembinaan kesehatan dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Penanganan DAS Citarum juga nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan.
(fhs/ega)