Keributan rumah tangga yang dipicu permintaan uang untuk bermain judi online berujung tragis di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Seorang ayah berinisial DR (37) diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, RR (15), hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi setelah korban berusaha membela ibunya yang terlibat cekcok dengan tersangka.
DR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (23/10/2026), tersangka tampak tertunduk lesu.
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengatakan polisi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku dalam kasus tersebut merupakan orang tua korban sendiri.
"Pelapor adalah ibu korban ya, kemudian korban adalah inisialnya RR berumur 15 tahun, kemudian untuk tersangka inisialnya DR berumur 37 tahun," ujar Tri kepada awak media.
Peristiwa itu bermula dari keributan antara ibu korban berinisial SS dan tersangka pada Senin (19/10/2026). Menurut Tri, percekcokan tersebut dipicu permintaan uang sebesar Rp 500 ribu dari tersangka.
"Percekcokan ini berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban ya, ibunya ya. Sehingga terjadi percekcokan itu sebesar Rp500.000. Di mana dari keterangan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online," katanya.
Tri mengungkapkan, saat percekcokan terjadi, korban berusaha membela ibunya. Tindakan itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati korban terhadap perilaku ayahnya.
"Kemudian korban berusaha untuk membela ibunya. Setelah itu pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi ya. Kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Setelah kejadian itu, ibu korban meminta pertolongan kepada tetangga sekitar. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan tersangka di rumahnya.
"Tersangka langsung diamankan, ya, karena pada saat itu ibu atau dari korban ya, itu meminta pertolongan ya," ucapnya.
Tri menyebutkan korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani autopsi. Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala yang diduga diakibatkan kekerasan menggunakan benda tumpul.
"Kekerasan benda tumpul ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan. Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka ya, itu dicekik dan dipukul ya, dan sempat juga dilempar oleh lampu ya kepada korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(yum/yum)