Polresta Bandung terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam operasi yang digelar sepanjang Mei hingga Juni 2026, sebanyak 116 tersangka berhasil diringkus dari 105 laporan polisi yang berbeda.
Rincian kasus yang ditangani meliputi 41 perkara sabu, 19 kasus narkotika sintetis, 3 kasus ganja, 1 kasus pil ekstasi, serta 41 kasus penyalahgunaan OKT.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, mewakili Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui pengejaran intensif di berbagai titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 116 tersangka yang ditangkap, sebanyak 113 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan," ujar Made, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika sintetis beserta 16,68 gram bibitnya, 181,90 gram ganja, dan 44 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan jutaan butir obat keras ilegal.
"Sebanyak 1.000.072 butir obat keras tertentu berbagai merek turut diamankan. Dintaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP," katanya.
Salah satu pengungkapan paling signifikan terjadi di Kecamatan Cicalengka, di mana sebuah rumah dijadikan gudang penyimpanan obat keras.
"Dalam kasus itu kami mengamankan seorang tersangka berinisial RJ, asal Aceh, dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek," ungkapnya.
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di Bandung Foto: Istimewa |
Masih di wilayah Cicalengka, polisi juga menangkap tersangka berinisial MS dengan barang bukti sabu seberat 206,80 gram. Made menjelaskan bahwa para pelaku kerap menggunakan metode yang rapi untuk menghindari pantauan petugas.
"Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem map atau peta, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli, serta memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD)," kata Made.
Melalui pengungkapan besar ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari bahaya narkotika. Made menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga wilayah Bandung tetap kondusif.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Khusus untuk kasus obat keras ilegal, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

