Batu Penuh Noda Darah Disita, Pembunuh Rini Terancam Bui Seumur Hidup

Kabupaten Sukabumi

Batu Penuh Noda Darah Disita, Pembunuh Rini Terancam Bui Seumur Hidup

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 19 Okt 2026 16:45 WIB
Lokasi penemuan jenazah IRT di Sukabumi
Lokasi penemuan jenazah IRT di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Pelaku pembunuhan berinisial RA yang menghabisi nyawa Rini Ali Soraya (32) di perkebunan jati wilayah Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kini terancam hukuman maksimal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebuah batu yang berlumuran darah sisa eksekusi sebagai salah satu barang bukti utama.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membeberkan, batu maut tersebut ditemukan di lokasi kejadian dengan bercak darah korban yang masih menempel usai digunakan pelaku untuk menganiaya almarhumah hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang kami amankan saat ini adalah satu buah celana jin milik korban, satu buah baju milik korban, satu buah celana dalam milik korban, satu pakaian dalam warna cokelat, satu pasang sandal, dan satu buah batu yang berdasarkan hasil pemeriksaan masih menempel lumuran darah," ujar Dudi di Mapolres Sukabumi, Senin (19/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dudi menerangkan, batu maut tersebut digunakan pelaku untuk menghantam bagian kepala korban sebanyak dua kali. Setelah korban tersungkur tak sadarkan diri, jasadnya ditutupi ranting pohon lalu pelaku kabur membawa sepeda motor matik dan ponsel milik almarhumah.

Motor Honda Beat warna hitam milik korban kini juga telah diamankan petugas.

Atas perbuatan sadis yang direncanakan demi merampas harta benda tersebut, penyidik menjerat tersangka RA dengan pasal berlapis KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

"Terhadap pelaku RA ini kami sangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup," tegas Dudi.

"Serta Pasal 479 ayat 3 tentang pencurian yang didahului perbuatan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads