Tabir gelap kasus pembunuhan Rini Ali Soraya (32), ibu rumah tangga asal Ciracap yang ditemukan tewas membusuk di perkebunan jati Ciemas, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dibeberkan polisi.
Tersangka berinisial RA tega mengeksekusi korban dengan modus mengajak jalan-jalan, lalu menghantam kepala korban menggunakan batu kali berkali-kali demi merampas harta bendanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengungkapkan bahwa antara tersangka dan korban sebenarnya sudah saling mengenal dan kerap bepergian bersama.
"Hubungan antara korban dan pelaku masih saling mengenal saja, memang sering bertemu dan sering jalan-jalan. Modus atau motif daripada pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah karena berniat untuk mengambil barang milik korban," ujar Dudi di Mapolres Sukabumi, Senin (19/10/2026).
Dudi membeberkan, peristiwa maut tersebut bermula saat tersangka mendatangi kediaman korban. Dari sana, tersangka membujuk almarhumah untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor matik milik korban hingga mengarahkannya ke area perkebunan Kampung Margaluyu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.
Setibanya di lokasi kebun yang sepi, tersangka langsung melancarkan aksi kejinya secara mendadak. "Di TKP tersebutlah kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak dua kali. Dan dari keterangan pelaku saat itu, setelah dipukul dua kali yang mengenai bagian kepala, korban langsung tidak sadarkan diri," jelas Dudi.
Melihat korban terkapar tak berdaya, tersangka menyembunyikan jasad almarhumah di lokasi kejadian menggunakan ranting pepohonan sebelum membawa kabur barang-barang berharga korban.
"Nah, setelah itu pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban dan HP milik korban. Sementara jasad korban saat itu dibaringkan di tempat kejadian dengan ditutupi ranting-ranting yang ada di lokasi kejadian," bebernya.
Akibat perbuatan sadis tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi menjerat tersangka RA dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Untuk sangkaan pasal terhadap perbuatan pelaku RA ini, kami sangkakan dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. Dan atau Pasal 479 ayat 3 KUHP terkait dengan pencurian yang didahului dengan perbuatan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Dudi.
(iqk/iqk)
