Perjalanan rumah tangga tak selalu berakhir dengan perpisahan yang sesuai dengan rencana. Di Garut, masalah perceraian justru berujung pada kasus pidana setelah seorang pria nekat menyebarkan video pribadi bersama mantan istrinya.
Pria berinisial SA (43) itu pun kini telah dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap di Surabaya setelah menyebarkan video intim setelah hubungan dengan mantan istrinya berakhir.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi nekat itu dia lakukan karena tak terima mantan istrinya memilih untuk bercerai. Begitu tahu video pribadinya menyebar, wanita tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke polisi belum lama ini.
"Benar kami menerima laporan tersebut, dan terduga pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra kepada detikJabar, Selasa, (13/10/2026) sore.
Herman menuturkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, mulanya korban mengaku kaget setelah mendengar kabar beredarnya video syur dengan pemeran korban dan mantan suaminya.
Setelah ditelusuri oleh korban, video tersebut ternyata memang benar diperankan oleh keduanya. Video itu diketahui direkam saat korban dan pelaku masih berstatus sebagai suami-istri.
Merasa dirugikan, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Personel Sat Reskrim Polres Garut yang dikerahkan untuk menyelidiki kemudian berhasil menangkap pelaku, SA.
"Diamankan di Surabaya belum lama ini," katanya.
Herman menjelaskan, saat ini kasusnya masih dalam pendalaman pihaknya. Namun, diduga kuat, SA nekat menyebarkan video syur dengan mantan istrinya karena tidak terima bercerai.
"Pengakuannya memang demikian, namun kami masih melakukan pendalaman. Keterlibatan terduga pelaku juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," pungkas Herman.
(ral/sud)