Seorang pria asal Garut nekat menyebarkan video intim dengan mantan istrinya sendiri, diduga karena tak terima bercerai. Lelaki berinisial SA (43) itu, kini ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra membenarkan hal tersebut. Herman menyebut pihaknya menerima laporan dari seorang wanita, yang melaporkan mantan suaminya sendiri karena menyebarkan video intim keduanya belum lama ini.
Baca juga: Penjara Tak Bikin Gembel Kapok |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar kami menerima laporan tersebut, dan terduga pelaku saat ini sudah berhasil kami amankan," ucap Herman kepada detikJabar, Selasa, (13/10/2026) sore.
Herman menuturkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, mulanya korban mengaku kaget setelah mendengar kabar beredarnya video syur dengan pemeran korban dan mantan suaminya.
Setelah ditelusuri oleh korban, video tersebut ternyata memang benar diperankan oleh keduanya. Video itu diketahui direkam saat korban dan pelaku masih berstatus sebagai suami-istri.
Merasa dirugikan, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Personel Sat Reskrim Polres Garut yang dikerahkan untuk menyelidiki kemudian berhasil menangkap pelaku, SA.
"Diamankan di Surabaya belum lama ini," katanya.
Herman menjelaskan, saat ini kasusnya masih dalam pendalaman pihaknya. Namun, diduga kuat, SA nekat menyebarkan video syur dengan mantan istrinya karena tidak terima bercerai.
"Pengakuannya memang demikian, namun kami masih melakukan pendalaman. Keterlibatan terduga pelaku juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," pungkas Herman.
(sud/sud)
