Terungkap! Ini Motif Sopir Taksi Online Dibunuh-Dikubur di Sumedang

Terungkap! Ini Motif Sopir Taksi Online Dibunuh-Dikubur di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 12 Okt 2026 16:48 WIB
Lokasi ditemukannya ojol ditemukan terkubur di perkebunan teh Cisoka Sumedang.
Lokasi ditemukannya ojol ditemukan terkubur di perkebunan teh Cisoka Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

ADS (30), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, pada Senin (12/10/2026). ADS merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Yogi Saparudin (34).

Selain menangkap ADS, polisi juga mengamankan satu tersangka lainnya berinisial MIN (17). Untuk tersangka MIN kini telah diamankan di rumah aman Polres Sumedang mengingat masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan tindakan keji tersebut karena soal utang piutang. Sebab, dalam perkara ini, korban disebutkan memiliki utang terhadap tersangka ADS sebesar Rp 25 juta.

"Dari keterangan tersangka, tersangka utama ini ADS bahwa motifnya adalah yaitu utang-piutang, itu sementara. Sementara motif yang bisa kita gali utang-piutang, jadi itu katanya korban yaitu saudara Yogi kemudian ditagih sekian tahun tapi tidak bayar" ujar Usep kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Usep mengatakan, meski hasil penyelidikan sementara mengarah kepada motif utang piutang, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengungkap motif lain di balik pembunuhan ini karena kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh para penyidik.

Tidak menutup kemungkinan nanti berkembang ke motif-motif lain, saat ini kedua tersangka masih kita lakukan pendalaman mungkin masih ada kemungkinan pembunuhan ini di latar belakangi oleh motif lain," katanya.

Dalam perkara ini, menurut Usep, tersangka utama ialah ADS. Sebab, ia memiliki rencana untuk membunuh korban terlebih mempersiapkan benda untuk menghabisi nyawa korban.

"Ya betul tersangka utamanya itu ADS karena dia ini kan yang berkepentingan kepada korban karena menagih utang terus mengajak tersangka MIN juga buat ikut. Nah tersangka MIN ini diiming-imingi katanya kalau mobil udah kejual dibagi dua lah begitu," ungkapnya.

Sementara itu, di hadapan awak media, saat pertemuan dengan korban pertama kali, ADS mengaku kesal karena korban mengajak dia berkelahi usai menagih utang sehingga ia kembali memesan transportasi online yang kembali mengarah korban untuk niat menghabisi nyawa korban.

"Nah yang pertemuan pertama itu dia ngajak ribut makannya berantem dulu. Menyesal," kata ADS.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Yogi Saparudin (34), ditemukan meninggal dunia dengan kondisi terkubur di perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Yogi sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh keluarga kepada pihak kepolisian.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya cangkul, mobil milik korban, serta kabel baja. Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 459 Jo pasal 20 huruf c atau pasal 479 ayat 4 dan atau pasal 458 ayat 1 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling lama 20 tahun.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads