Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Daring oleh 2 Penumpang di Sumedang

Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Daring oleh 2 Penumpang di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 12 Okt 2026 15:06 WIB
Pelaku pembunuhan sopir taksi online ditangkap polisi
Pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Sumedang (Foto: Dwiky Maulana Vellayti/detikJabar).
Sumedang -

Polisi berhasil meringkus dua orang berinisial ADS (30) dan MIN (17) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi daring bernama Yogi Saparudin (35). Kedua orang yang diamankan tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman, mereka berdua diduga kuat telah merencanakan tindakan keji tersebut. Sebab, lanjut dia, untuk kejadian awal pada Kamis (8/11) kemarin, tersangka ADS telah sengaja memesan transportasi daring yang mengarah kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya karena Yogi korban ini mempunyai pekerjaan sebagai sopir online R4 (roda empat), Kemudian melalui salah satu aplikasi si ADS ini memesan karena dari aplikasi tersebut si tersangka bisa memesan dengan menyebutkan inisial driver dan nomor kendaraannya sehingga langsung nyambung (ke korban)," ujar Usep di Mapolres Sumedang, Senin (12/11/2026).

Usep menyampaikan, tersangka atas inisial ADS yang sudah menyambung dengan kendaraan korban itu akhirnya bertemu hingga melanjutkan perjalanan sesuai titik yang ditentukan oleh tersangka. Namun, pertemuan keduanya itu sempat diwarnai cekcok.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya nyambung lah dengan aplikasi tersebut berangkat berdua ke satu tempat kemudian berantem ribut-ribut lah, akhirnya selesai korban dengan salah satu tersangka berpisah," katanya.

Setelah percekcokan antara tersangka ADS dan korban, mereka pun sempat berpisah. Akan tetapi, masih kata Usep, ADS merasa kesal dan mengajak tersangka berinisial MIN untuk kembali memesan transportasi daring yang tentunya kembali mengarah kepada korban. Saat itu, lanjut Usep, tersangka ADS kembali memesan karena beralasan ingin bekerja ke daerah Cimalaka. Bahkan korban bersama dengan kedua tersangka sempat berdiam untuk meminum kopi bareng.

"Kemudian tersangka mempunyai niat jahat dia pesan lagi pesan lagi In Drive pemiliknya korban dan nyambung lagi, tetapi pada saat itu si tersangka sudah membawa temannya. Temannya yang berinisial MIN. Dipesan naik bertiga ke daerah Cimalaka di sana itu dengan alasan bahwa tersangka ini mempunyai pekerjaan untuk perbaikan beko. Di sana waktu masih siang di daerah galian Cimalaka, masih siang sehingga masih kopi-kopi di salah satu warung kopi, bertiga," ucapnya.

Menurut Usep, pada saat hari mulai gelap, petaka untuk Yogi pun terjadi. Mereka yang mulanya bertiga sedang mengobrol, kedua tersangka ADS dan MIN pun langsung mengikat korban secara paksa. Tak sampai di situ, leher korban juga dijerat menggunakan kabel baja hingga tindakan penganiayaan pun terjadi.

"Sudah memasuki malam barulah dieksekusi istilahnya dilakukan pertama diikat dengan tambang. Kemudian si tersangka yang kedua menjerat lehernya dengan kabel baja diikat lehernya Itu masih berontak, kemudian sama si ADS ini diikat tangannya dari tangannya berontak sampai dipukulin oleh si MIN sampai dijerat lehernya," kata Usep.

Usep melanjutkan, korban kemudian dibawa oleh kedua tersangka menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi Z-1763-BB yang tak lain milik korban. Di dalam mobil, Usep menyampaikan berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, korban diduga telah meninggal dunia saat sudah berada di dalam mobil.

"Setelah itu dibawa ke dalam mobil dipastikan dalam mobil ini si korban sudah meninggal dunia. Tapi sempat muntah darah sehingga di dalam mobilnya ada bercak-bercak darah Itu muntahan dari si korban Itu keterangan dari tersangka," katanya.

Usai memastikan korban meninggal dunia, menurut Usep, kedua tersangka pun langsung mencari tempat untuk menyembunyikan jasad korban. Dugaan Usep bahwa kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan ini pun semakin nyata. Sebab, tersangka sudah menyiapkan cangkul yang digunakan untuk mengubur korban. Sebuah gubuk yang berada di area perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, pun dipilih tersangka untuk menguburkan korban.

"Setelah dipastikan meninggal barulah si korbannya dibawa mencari-mencari tempat. Awalnya ke Cibugel dulu ya di sana tidak memungkinkan, terus berangkat ke lokasi kedua, lokasi kedua pada saat jalannya di dalam mobil itu kelihatan ada gubuk Itu langsung digali," katanya.

"Jadi si tersangka ini sudah mempersiapkan diri ada cangkul, ada jeratannya sudah dipersiapkan sehingga pembunuhan ini besar kemungkinan sudah direncanakan. Di lokasi kedua lah si korban ini dikubur kurang lebih kedalaman 1 meter," ucapnya.

Usai mengubur korban, kedua tersangka berniat ingin menjual kendaraan korban dan hasilnya akan dibagi dua. Akan tetapi, kata Usep, rencana mereka belum terlaksana karena dapat terungkap oleh pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, Usep juga menuturkan jika komunitas pengemudi daring maupun kerabat sesama pengemudi berperan penting dalam mengungkap kasus ini. Sebab, para komunitas maupun kerabat yang menemukan pertama kali kendaraan mobil milik korban di daerah Baginda.

"Hilangnya korban ini kan ramai disebar di grup-grup, kemudian mereka menemukan mobil korban dan di dalamnya ada ADS dan kemudian diserahkan ke kita. Itulah awalnya penyelidikan sehingga kita bisa cepat mengungkap. Jadi peran penting dari rekan-rekan ojol dan korban dalam mengungkap kasus ini," katanya.

Sementara itu dari hasil penyelidikan sementara polisi, pembunuhan ini terjadi karena korban memiliki utang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka ADS yang dipinjamnya sejak tahun 2023.

"Motif sementara dari dugaan pembunuhan dan pencurian dan kekerasan itu dari ekonomi. Dari keterangan tersangka, tersangka utama adalah ADS bahwa motifnya adalah dari hutang ke hutang Itu sementara, sementara motif yang bisa kita gali dari tersangka adalah ADS dari hutang ke hutang yaitu katanya si korban yaitu seorang yogi mempunyai hutang Kemudian ditagih sekian tahun selalu tidak bayar," pungkas Usep.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya cangkul, mobil milik korban, serta kabel baja. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 459 Jo pasal 20 huruf c atau pasal 479 ayat 4 dan atau pasal 458 ayat 1 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads