Pilu Ibu Muda Dipaksa Layani Hidung Belang di Salon Prostitusi Garut

Pilu Ibu Muda Dipaksa Layani Hidung Belang di Salon Prostitusi Garut

Hakim Ghani - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 16:29 WIB
Polisi membongkar praktik prostitusi berkedok salon di Garut
Polisi membongkar praktik prostitusi berkedok salon di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

DF, seorang ibu muda asal Bandung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Garut. Dijanjikan kerja sebagai petugas kebersihan, ibu dua anak itu malah ditipu dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan, kejadian ini bermula saat DF hendak mencari pekerjaan untuk menghidupi anaknya, selepas bercerai dengan sang suami. DF diketahui memiliki dua anak, yang masing-masing masih berumur 4 tahun dan 9 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di suatu hari, belum lama ini, DF bertemu dengan saudari CK. Satu dari lima orang tersangka dalam kasus ini. CK kemudian mengajak DF untuk bekerja di sebuah salon milik tersangka Saudari EM yang berada di wilayah selatan, Kabupaten Garut.

"Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dia akan melakukan pekerjaannya sejak awal," kata Niko.

ADVERTISEMENT

DF kemudian dijemput oleh dua orang tersangka lainnya. Yakni inisial HH dan D yang merupakan suami dari tersangka EM. Menurut Niko, DF kemudian bekerja di tempat tersebut selama seminggu.

Namun, beberapa hari kemudian, petaka kemudian datang menimpa DF. Niko menjelaskan, di suatu hari, DF dipaksa untuk melayani pria hidung belang yang datang ke salon milik EM, yang ternyata merupakan rumah prostitusi.

"Korban sempat menolak dan ingin pulang. Akan tetapi korban mendapatkan ancaman, apabila nekat pulang, nyawanya di bawah ancaman," ungkap Niko.

Dalam satu hari tersebut, DF diminta untuk melayani 5 pria hidung belang. Parahnya, kata Niko, aksi itu dilakukan di dekat anak pertama DF, yang ada di lokasi saat itu.

"Setiap pria membayar Rp 400 ribu, ke seorang tersangka lain, inisial VN yang masih berusia 17 tahun. Sehingga total, ada 5 tersangka yang kami amankan," katanya.

Kasus ini kemudian dibongkar Polres Garut setelah mendapatkan laporan dari korban. Menurut Niko, para tersangka dijerat dengan Pasal 761 Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan juga Pasal 455 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Niko.



(dir/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads