Fakta-fakta Pembelaan Taufik Hidayat

Fakta-fakta Pembelaan Taufik Hidayat

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 08 Okt 2026 10:30 WIB
Taufik Hidayat jelang sidang penyekapan YTR
Taufik Hidayat, terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Taufik Hidayat (30), terdakwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YTR (29), membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, pada Rabu (7/10).

Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda Eksepsi

Proses sidang tersebut kembali dilaksanakan secara tertutup. Para awak media hanya bisa mengambil gambar sebelum proses sidang dimulai. Kemudian proses sidang berlangsung pada pukul 11.00 WIB.

"Sudah barusan (sidang eksepsi dan nota pembelaan)," ujar Penasihat Hukum terdakwa, Suarman Gulo, kepada detikJabar.

ADVERTISEMENT

Taufik Lakukan Pembelaan

Dalam sidang kali ini, pihak terdakwa Taufik Hidayat menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Salah satu yang disanggah adalah lokus kejadian perkara kasus tersebut.

"Eksepsinya kita adalah salah satu yang dimuat dalam KUHAP tepus dan locus-nya kejadian perkara yang seharusnya Pengadilan Baleendah tidak Mempunyai kewenangan absolut menyidangkan TH," kata Suarman.

TKP Mayoritas di Kota Bandung

Pihaknya menilai beberapa kejadian kasus tersebut dilakukan di area Kota Bandung. Kata dia, beberapa saksi yang akan dilakukan pemeriksaan pun berasal dari Kota Bandung.

"Mengingat banyaknya kejadian perbuatan tersebut di wilayah Kota Bandung dan saksi yang diperiksa adalah dari Kota Bandung sebanyak 15 orang dari 25 orang saksi," jelasnya.

Materi eksepsi atau nota pembelaan dibacakan secara langsung oleh tim penasihat hukum terdakwa. Tampak terdakwa hanya tertunduk lesu sambil mengenakan kemeja berwarna putih.

"Pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari PH langsung," ucapnya.

Taufik Tunggu Jawaban Jaksa

Menurutnya, sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan. Sehingga saat ini pihak terdakwa menunggu jawaban dari jaksa.

"Langkah ke depan tetap kita menunggu jawaban perlawanan kita dari JPU," kata Suarman.

Pria asal Nagreg tersebut duduk di kursi terdakwa PN Bale Bandung setelah terjerat kasus penyekapan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual kepada korbannya inisial YTR (29). Kasus tersebut menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial.

(wip/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads