Aparat Polres Tasikmalaya Kota tuntas melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan Faisal (40), seorang pengamen yang ditemukan tewas di emperan toko sekitar Pasar Ciawi, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026) lalu.
Polisi resmi menetapkan tiga orang teman korban sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Ketiganya terdiri dari Dian Nurdiansyah (31) warga Tarogong Kaler, Kabupaten Garut; Fadli (33) warga Maleber, Kabupaten Ciamis; dan Ayi (27) warga Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiga pelaku dan korban merupakan satu komunitas, yakni sama-sama pengamen jalanan atau anak punk. "Ketiganya sudah resmi jadi tersangka dan sudah kita tahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, Rabu (30/9/2026).
Dari penyelidikan terungkap jika korban meninggal akibat dianiaya oleh ketiga pelaku, salah satunya adalah korban dipukuli dengan gitar. Polisi menunjukkan gitar yang sudah rusak terbelah dua sebagai barang bukti. Kondisi gitar yang rusak itu menandakan brutalnya hantaman yang dialami korban. "Gitar dipukulkan ke bagian kepala, sehingga ada pendarahan," kata Januar.
Terkait motifnya sendiri, para pelaku kesal karena korban diduga telah mencuri handphone milik salah seorang pelaku. Saat kejadian, keempat orang itu dalam keadaan mabuk berat.
"Motifnya ini sebetulnya sakit hati antara korban dengan para pelaku ini saling kenal, salah satu dari pelaku kehilangan hp, korban mengakui (mengambil ponsel). Karena emosi dalam keadaan mabuk minum alkohol, mereka lalu menganiaya korban," kata Rangga.
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap jika kejadian diawali saat tersangka Fadli dan Dian mengamen di sekitar Pasar Ciawi. Saat itu Fadli baru menyadari jika handphone miliknya hilang. Ia teringat ponsel itu diletakkan di meja dekat Terminal Ciawi.
Fadli dan Dian kemudian menuju ke lokasi meja tersebut, di sana keduanya bertemu Ayi. Saat menanyakan keberadaan handphone, Ayi menuturkan sehari sebelumnya ia sempat mengantar korban Faisal menjual handphone ke daerah Malangbong, Garut.
Tak lama berselang korban Faisal datang, tapi ketiganya belum membahas soal handphone tersebut. Seolah tak terjadi apa-apa, keempatnya kembali menyebar dan mengamen. Ketika malam tiba, keempatnya mulai mabuk-mabukan. Mereka menenggak cairan alkohol medis 70 persen dicampur minuman energi.
Menjelang tengah malam, ketika keempatnya sudah mabuk berat, barulah masalah handphone dibahas. Fadli secara langsung menanyakan ikhwal handphone miliknya. Belum sempat Faisal memberikan penjelasan, Fadli langsung mendorongnya hingga terjatuh. Setelah itu, ia dipukuli oleh ketiga orang itu. Dian bahkan sempat memukulkan gitar ke kepala korban hingga gitarnya hancur. Akibat pengeroyokan itu, Faisal akhirnya tewas dan ditemukan warga pada pagi harinya.
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 262 ayat 4 dan atau pasal 466 ayat 3, Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Januar.
(iqk/iqk)