Identitas mayat pria bertato yang ditemukan di emperan toko sekitar Pasar Ciawi, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/9) pagi, mulai terungkap.
Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu diketahui bernama Faisal alias Sendi, berusia sekitar 40 tahun. Dia merupakan pengamen yang biasa berkelana di jalanan.
Faisal diketahui tidak memiliki kartu identitas kependudukan, sehingga upaya pencarian identitasnya sempat terkendala. Beruntung mantan istrinya mengetahui kejadian itu, sehingga jati dirinya bisa terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memang dari dulu belum sempat membuat KTP, belum rekam e-KTP, keluarganya di Purwakarta pun nggak ada yang bisa dihubungi," kata Ika Kartika, mantan istri Faisal.
Dari pernikahan dengan Ika, korban diketahui memiliki 3 orang anak. Selama beberapa tahun terakhir, Faisal memilih hidup sendiri menjadi pengamen di wilayah Tasikmalaya.
"Nggak menyangka akan seperti ini, walau bagaimana kami harap pelakunya dihukum," kata Ika.
Usai menjalani autopsi, pada Jumat (25/9/2026) ini jenazah Faisal akan dimakamkan di tempat pemakaman umum tempat tinggal Ika di daerah Sambong, Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Sementara itu aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 3 pengamen yang diduga terlibat dalam kematian Faisal.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tega menganiaya korban karena menuduh korban mencuri ponsel milik salah satu dari pelaku. Namun demikian motif ini masih didalami oleh polisi, karena baru sebatas pengakuan terduga pelaku.
"Untuk sementara motifnya itu korban diduga mencuri handphone salah satu terduga pelaku. Mungkin dari pelaku ini merasa tidak nyaman yang akhirnya mencari korban dan mereka bertiga melakukan penganiayaan," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela.
Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan korban dengan ketiga orang ini saling mengenal atau berteman.
"Iya saling kenal, mereka berteman, anak punk," kata Andik.
Hasil pemeriksaan sementara korban dianiaya oleh pelaku, diduga korban dipukul dengan menggunakan gitar.
"Dipukul pakai gitar," kata Andik.
Dalam kasus itu polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
