Jaksa Pertimbangkan Kehadiran Korban di Sidang Taufik Hidayat

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 30 Sep 2026 15:24 WIB
Terdakwa Taufik Hidayat (30) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2026). (Foto: Yuga Hassani)
Bandung -

Taufik Hidayat (30) telah didakwa atas kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang selanjutnya, korban berinisial YTR (29) masih dalam pertimbangan untuk dihadirkan dalam persidangan.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, mengatakan kehadiran korban dalam sidang mendatang masih dipertimbangkan oleh JPU. Pasalnya, korban saat ini masih menjalani pengobatan di RSHS Kota Bandung.

"Kalau korban, kami sedang tinjau kembali. Nanti kami akan diskusi karena kami harus melihat situasi keadaan. Karena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih menjalani pengobatan," ujar Nizar selepas sidang di PN Bale Bandung, Baleendah, Rabu (30/9/2026).

Pihaknya menjelaskan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar korban bisa memberikan keterangan saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan. Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya," katanya.

Nizar mengaku akan mengupayakan agar korban bisa memberikan kesaksiannya saat persidangan. Menurutnya, kesaksian korban akan membuat kasus tersebut semakin terbuka kepada masyarakat.

"Ya, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan. Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya," jelasnya.

Dia mengungkapkan pada sidang selanjutnya telah menyiapkan sebanyak 20 saksi. Menurutnya, jumlah tersebut meliputi saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi ahli sebanyak lima orang.

"Tapi kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, persidangan dengan terdakwa Taufik Hidayat (30) telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2026). Pria tersebut didakwa pasal berlapis usai nekat melakukan penganiayaan, penyekapan, hingga kekerasan seksual kepada korbannya, YTR (29).

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja secara tertutup. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Vici Daniel Valentino, dengan dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut di antaranya Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro. Sementara itu, hadir pula kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, beserta tim.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Taufik Hidayat didakwa dengan tiga pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS Jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kemudian Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Setelah itu Pasal 468 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 23 Ayat 1 huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.

"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya komulatif, ada tiga dakwaan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, selepas persidangan.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork