7 Fakta Sidang Perdana Taufik Hidayat

7 Fakta Sidang Perdana Taufik Hidayat

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 01 Okt 2026 10:30 WIB
Taufik Hidayat jelang sidang penyekapan YTR
Taufik Hidayat jelang sidang penyekapan YTR. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan terhadap YTR, akhirnya mulai disidangkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026), atas tindak pidana yang ia lakukan.

Lantas bagaimana informasinya? Berikut rangkuman faktanya:

Sidang Digelar Tertutup

Sayangnya, sidang pembacaan dakwaan itu ternyata digelar secara tertutup. Kejati Jawa Barat pun menjelaskan bahwa mekanisme persidangan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Didakwa Pasal Berlapis

Dalam sidang, terdakwa Taufik Hidayat didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Ketiga, Pasal 468 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 23 Ayat 1 huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.

ADVERTISEMENT

"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya kumulatif, ada tiga dakwaan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, selepas persidangan.

Dia menjelaskan, sidang tersebut pada dasarnya terbuka untuk umum. Namun, kasus tersebut dikecualikan karena adanya unsur kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Pasal 202 KUHAP dan Pasal 58 UU TPKS.

"Ini tujuan tertutup ini adalah untuk menjaga privasi dan kekhususan terhadap korban. Mungkin memang perkara ini memang kita sudah tahu secara umum, tapi hak-hak korban tetap harus dilindungi supaya tidak menjadi satu konsumsi yang nanti tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Siapkan 20 Saksi

Dia mengungkapkan bahwa pada sidang selanjutnya, JPU telah menyiapkan 20 saksi. Menurutnya, jumlah tersebut meliputi saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan lima orang saksi ahli.

"Tapi kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai," jelasnya.

Pertimbangkan Hadirkan Korban

Nizar Febriansyah mengatakan kehadiran korban dalam sidang mendatang masih dipertimbangkan oleh JPU. Pasalnya, korban saat ini masih menjalani pengobatan di RSHS Kota Bandung.

"Kalau korban, kami sedang tinjau kembali. Nanti kami akan diskusi karena kami harus melihat situasi keadaan. Karena pada saat tahap 2, yang bersangkutan juga masih menjalani pengobatan," ujar Nizar.

Pihaknya menjelaskan saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar korban bisa memberikan keterangan saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sehingga kami harus berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan. Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media Zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya," katanya.

Berharap Kasus Jadi Gamblang

Nizar mengaku akan mengupayakan agar korban bisa memberikan kesaksiannya saat persidangan. Menurutnya, kesaksian korban akan membuat kasus tersebut semakin terbuka kepada masyarakat.

"Ya, kami pasti akan pertimbangkan untuk dianjurkan. Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya," jelasnya.

Taufik Melawan Dakwaan

Setelah persidangan, pihak Taufik Hidayat akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan menanggapi dakwaan JPU. Pengacara Taufik, Suarman Gulo mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari pokok perkara.

"Kami tim daripada kuasa hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," ujar Suarman.

Hak dari Taufik

Pihaknya menjelaskan, saat ini tidak bermaksud untuk membela pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual. Kata dia, eksepsi yang diajukan merupakan hak dari Taufik Hidayat.

"Kita tidak membela penganiayaan, kita tidak membela kekerasan, dan kita tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kita bela adalah hak hukumnya," katanya.

Dia menambahkan upaya tersebut dilakukan sesuai dengan alur persidangan. Sehingga dirinya menginginkan masyarakat bisa memahami proses persidangan.

"Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan," jelasnya.

(ral/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads