Taufik Hidayat (30), terdakwa kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026). Pria asal Nagreg tersebut tiba di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Pantauan di lokasi, mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung tiba di PN Bale Bandung sekitar pukul 10.00 WIB. Taufik turun dari kendaraan dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut rompi tahanan merah. Dengan kepala plontos dan tangan terborgol rapat, ia tampak tertunduk lesu saat digiring petugas memasuki area pengadilan.
Taufik tidak memberikan pernyataan banyak saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, ia hanya merespons dengan anggukan kepala sebelum dibawa petugas ke area tunggu jadwal sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan ini menandai babak baru dalam kasus yang menjeratnya, setelah berkas perkara resmi teregistrasi dengan nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb. Agenda utama sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan dimulainya proses peradilan terhadap Taufik.
"Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdananya," ujar Nur saat dikonfirmasi.
Pihak Kejati memastikan tim penuntut umum telah siap membacakan poin-poin dakwaan dalam sidang yang digelar secara terbuka tersebut.
"Agendanya dakwaan, dan sidangnya terbuka untuk kita kawal secara bersama-sama," pungkasnya.
(dir/dir)
