Babak baru kasus penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada seorang wanita berinisial YTR (29) segera dimulai. Taufik akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada hari ini, Rabu (30/9/2026).
Sekadar diketahui, berkas perkara Taufik Hidayat telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke PN Bale Bandung. Perkara itu kemudian teregistrasi dengan nomor 1024/Pid.Sus/2026/PN Blb.
"Betul, hari ini dijadwalkan sidang perdananya," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana Taufik Hidayat beragendakan pembacaan dakwaan. Kejati pun memastikan berkas dakwaan itu telah siap untuk dibacakan tim penuntut umum.
"Agendanya dakwaan, dan sidangnya terbuka untuk kita kawal secara bersama-sama," pungkasnya.
Taufik Hidayat diketahui melakukan beberapa tindak pidana yang membuatnya saat ini ditahan. Aksi brutal tersangka dilakukan kepada kekasihnya yang berinisial YTR di berbagai tempat di Kabupaten Bandung.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar beberapa pasal. Kesatu, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tentang perampasan kemerdekaan atau penyanderaan.
Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tentang penganiayaan berat.
Simak Video "Video: Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
