Suasana sekolah dasar di kawasan Bangunkerto, Turi, Sleman, yang seharusnya tenang mendadak mencekam pada Jumat (25/9/2026) siang. Seorang guru berinisial HK (40) harus menanggung luka di lengan kirinya setelah menjadi sasaran amuk seorang pria yang merupakan wali murid di sekolah tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Turi menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB," jelas Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat dihubungi, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, korban merupakan salah satu guru di sekolah tersebut," sambungnya.
Tragedi ini dipicu oleh persoalan sepele yang berujung fatal. Pelaku, TM alias S (44), warga setempat, diduga tersulut emosi akibat kesalahpahaman yang melibatkan anaknya di lingkungan sekolah.
"Awalnya terjadi miskomunikasi terkait anak dari pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin. Info yang kami dapat, anak pelaku merupakan anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di situ," ujar Argo.
Ketegangan memuncak saat HK dan rekan-rekan gurunya berada di area sekolah. Tanpa diduga, TM muncul dengan membawa senjata tajam. Situasi yang semula kondusif berubah menjadi aksi kekerasan yang mengerikan.
"Peristiwa (penganiayaan) tersebut terjadi ketika korban bersama sejumlah guru berada di lingkungan SD tersebut. Berdasarkan keterangan awal, korban melihat tersangka membawa senjata tajam dan saat didekati terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban," imbuhnya.
Dalam upaya melindungi diri dari sabetan parang yang mengarah ke bagian vital, HK secara refleks menangkis serangan tersebut. Akibatnya, lengan kirinya terluka parah terkena senjata tajam pelaku.
"Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka setelah terkena senjata tajam saat berupaya menangkis serangan yang mengarah ke bagian leher," papar Argo.
Merespons laporan tersebut, aparat Polsek Turi segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, sementara barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 80 sentimeter disita petugas.
Saat ini, proses hukum terhadap TM alias S terus berjalan. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan status tersangka.
"Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TM alias S (44), laki-laki, warga Bangunkerto, Turi, Sleman. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter," terang Argo.
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara masih dalam penanganan dan pendalaman kepolisian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikJogja
(orb/orb)
