Bantah soal Ruang Karaoke, Pengacara Sekdishub Sukabumi Buka Suara

Bantah soal Ruang Karaoke, Pengacara Sekdishub Sukabumi Buka Suara

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 25 Sep 2026 17:02 WIB
Ruangan kerja yang dibantah disulap menjadi tempat karaoke.
Ruangan kerja yang dibantah disulap menjadi tempat karaoke. (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Pihak kuasa hukum Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi nonaktif berinisial TIP (54) angkat bicara menanggapi ramainya kabar seputar kasus yang menjerat kliennya.

Tim pembela membantah keras narasi bahwa ruang kerja sekretariat di kantor dinas tersebut sengaja disulap menjadi ruangan karaoke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantahan resmi itu disampaikan oleh pengacara Sekdishub Kabupaten Sukabumi nonaktif TIP, Mamay Komarudin melalui surat pernyataan tertulis yang dilayangkan kepada detikJabar, Jumat (25/9/2026).

Mamay meluruskan ruangan yang menjadi sorotan dalam perkara ini merupakan ruang kerja biasa di lingkungan kesekretariatan dinas yang difungsikan untuk kegiatan kedinasan.

ADVERTISEMENT

"Guna menjelaskan terkait ruang yang dimaksud adalah Ruang Kerja Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang sekali-kali digunakan untuk rapat secara daring dan ruangan piket malam," kata Mamay dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Dalam rilis itu, Mamay turut membeberkan penjelasan yang didapat dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dede Setiawan, untuk menepis kabar yang dinilainya menyesatkan publik.

"Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kabupaten dengan adanya informasi yang menyesatkan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan di ruang kerja yang disulap menjadi ruang karaoke oleh klien kami," tutur Mamay.

Mamay memaparkan keterangan Dede Setiawan ihwal keberadaan perangkat pengeras suara (sound system) di ruangan tersebut.

"Kalau sesuai fakta yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi itu tidak ada ruang yang namanya ruang karaoke. Sebenarnya alat-alat sound itu hanya disimpan saja dikarenakan gudang penuh dan termasuk juga sebagai perangkat untuk pendukung pelaksanaan rapat zoom sesekali, tidak diperuntukkan secara spesifik untuk tempat karaoke. Peralatan tersebut adanya di Ruang Kerja Sekretariat, kalau memang ada di ruang khusus ya berarti khusus," beber Mamay mengungkap keterangan Dede.

Berangkat dari hal itu, Mamay menegaskan tuduhan terkait lokasi (locus) dugaan tindak pidana yang beredar luas di tengah masyarakat sangat tidak sesuai dengan fakta lapangan.

"Berkenaan dengan keterangan tersebut menepis tuduhan terkait informasi yang didugakan kepada klien kami berkaitan dengan locus dugaan tindak pidana yang tidak sesuai dengan fakta sehingga menimbulkan stigma dan opini yang bias di lingkungan masyarakat," tegasnya.

Tak cuma meluruskan persoalan fasilitas karaoke, Mamay juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang kini menghantam keluarga tersangka akibat gencarnya pemberitaan. Anak-anak dari TIP disebut ikut terkena imbas mental.

"Adapun bias informasi tersebut berdampak kepada anak-anak dari tersangka yang notabennya masih menduduki jenjang pendidikan usia sekolah baik secara psikologis dengan terganggunya mental akibat pemberitaan-pemberitaan, yang tidak sesuai dengan fakta berikut tekanan lingkungan di masyarakat," ungkap Mamay.

Bahkan, menurutnya masa depan pendidikan anak-anak kliennya kini terancam lantaran kondisi ekonomi keluarga yang ikut tergoncang.

"Tidak sampai situ anak-anaknya pun terancam berhenti melanjutkan pendidikan dikarenakan terpengaruhnya finansial kedua orang tua," pungkasnya.

(sya/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads