Ramai kabar transaksi jual beli lahan timbul seluas 4 hektare di kawasan Pesisir Pantai Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Lahan di sempadan pantai yang sempat viral akibat tumpukan sampah itu diisukan beralih tangan ke investor untuk disulap menjadi proyek wisata alam dengan nilai puluhan ribu rupiah per meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang perwakilan yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, Solahudin alias Fahmi, membeberkan tanah timbul yang diover alih garapannya berlokasi di Kedusunan Sawagarung. Lahan itu mulanya mengantongi surat keterangan garap dari mantan kades sejak 2005 silam untuk pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.
"Luasnya yang kemarin diover alih garapan itu 4 hektare. Posisinya di tanah timbul, ruang lingkup sempadannya secara kasat mata masih aman. Untuk warga diatasnamakan 12 RT, cuman ketika diover alih diwakili oleh tiga orang," beber Fahmi kepada detikJabar, Senin (14/9/2026).
Fahmi menyebut lahan tersebut rencananya bakal disulap jadi kawasan wisata alam seperti waterpark atau waterboom oleh investor asal Tapos, Bogor. Kesepakatan pelepasan hak garap dibanderol Rp 41 ribu per meter persegi, meski pembayarannya baru sebatas uang muka.
"Baru DP aja. Perjanjiannya yang 3 hektare itu dialokasikan untuk pembayaran atau ganti ruginya, yang 1 hektare dijadikan sebagai administrasi kelengkapan surat-suratnya melalui mediator yang dibawa Pak Sobandi," ungkapnya.
Soal legalitas, Fahmi mengklaim pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah turun mengecek lokasi bersama pemodal.
"Sepengetahuan saya, BPN pernah nge-plotting dan hadir dibawa investor itu sekitar tahun 2019 atau 2021," tambahnya.
Fahmi yang ikut mengawal proses tersebut mengaku tetap membawa aspirasi warga ke pihak pengembang. Warga meminta agar pendaratan perahu nelayan tidak digusur, ruang publik untuk berenang tidak hilang, akses warga berburu bibit impun tiap tanggal 25 tidak ditutup, serta adanya penyerapan tenaga kerja lokal.
Camat Ancam Pidanakan
Kasak-kusuk transaksi lahan timbul seluas 4 hektare itu langsung direspons keras pihak kecamatan. Camat Simpenan Supendi menegaskan tanah timbul berstatus milik negara dan haram hukumnya diperjualbelikan.
"Nggak boleh, tanah timbul itu tanah negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Kalau diibaratkan jaman penjajahan Belanda kemudian hengkang, ya masuk ke negara. Kalau hanya garapan untuk pertanian silahkan, tapi jangan merasa memiliki," sergah Supendi saat dikonfirmasi.
Supendi membeberkan sempat didatangi pihak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terkait rencana tersebut. Namun, ia tolak mentah-mentah. Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), ia mengingatkan ada tiga objek tanah yang dilarang keras dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), yakni tanah sengketa, tanah agunan bank, dan tanah milik negara.
"Kamari Bumdes eta teh ku abdi ditolak. Moal neken! Siapapun yang menjual tanah itu, nanti saya pidanakan, kalah disingsieunan (saya takuti) ku abdi teh. Ari tanah negara mah teu meunang euy," cetusnya.
Kendati isu alih garap sudah santer beredar, Supendi mengaku belum melihat langsung bukti fisik transaksi jual beli tersebut. Ia juga menepis kabar bahwa BPN telah menggelar pengukuran resmi atas sepengetahuan kecamatan.
"Kebenaran itu belum bisa dipastikan karena saya belum melihat transaksinya langsung. Camat juga belum konfirmasi ke BPN, nanti saya yang mau konfirmasi heula ka BPN," pungkas Supendi.
Dinas Kelautan Tak Punya Kewenangan
Di tengah kekhawatiran warga soal potensi terganggunya akses pendaratan perahu nelayan tradisional, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi mengaku tak memiliki taring untuk mengambil tindakan.
Kepala DKP Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, secara gamblang menyatakan instansinya tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengawasi maupun menindak pemanfaatan ruang di pesisir Pantai Loji. Urusan zonasi hingga perlindungan sempadan pantai sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi dan dinas tata ruang.
"Nggak ada ranahnya di kami, nggak ada. Nanti Tata Ruang (DPTR) yang menyatakan itu. Jadi kalau kita mau menggunakan pun, saya harus bermohon ke Tata Ruang, bertanya sesuai atau tidak, boleh atau tidak," ujar Padmoko saat dikonfirmasi detikJabar.
Padmoko menjelaskan, minimnya peran dinas perikanan daerah merupakan imbas dari regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak aturan itu diketok, kewenangan pengelolaan ruang laut dan pesisir ditarik sepenuhnya ke tingkat provinsi.
"Kewenangan kita dihabiskan semuanya setelah Undang-Undang 23 itu. Dulu, dari 0 sampai 3 mil laut itu kan kewenangan daerah kabupaten. Sekarang pesisir sampai 12 mil laut ditarik menjadi kewenangan provinsi. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan perdanya semua ada di provinsi," ungkapnya.
Akibat pemangkasan kewenangan secara masif tersebut, Padmoko menyebut tugas DKP di tingkat kabupaten/kota kini hanya tersisa pada dua urusan pokok saja.
"Kewenangan kabupaten/kota di bidang kelautan itu sekarang hanya dua: satu, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan yang kedua pemberdayaan nelayan. Sudah, itu saja," bebernya.
Kondisi tersebut, lanjut Padmoko, kerap menempatkan pihaknya pada posisi serba salah ketika masyarakat pesisir melapor terkait persoalan lingkungan, sengketa lahan pantai, hingga pencemaran laut. Jika memaksakan diri turun tangan, DKP daerah justru berisiko dianggap melampaui batas kewenangan atau overlap.
"Kadang-kadang saya juga bingung. Sama halnya seperti pencemaran batu bara di depan mata, warga lapor minta tindakan pengawasan. Kita mau manggil pihak terkait ya nggak bisa. Nanti malah diketawain, dianggap ngapain panggil-panggil orang bukan kewenangannya," tandasnya.
Simak Video "Menikmati Kesegaran Kelapa Pasca Berenang di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik] (sya/dir)
