Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan China. Dia dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 149 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar.
Berdasarkan laporan dari kantor berita Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/9/2026), hukuman mati itu dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin usai menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.
Dalam putusannya, pada Selasa (8/9), pengadilan juga mencabut hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.
Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar hasil tindak pidana suap yang dilakukan Jin dan bunga yang diperoleh darinya, diserahkan seluruhnya ke kas negara.
Simak Video "Video: KPK Ungkap Pejabat Bea Cukai Simpan Uang Hasil Suap Impor di Safe House"
(mso/mso)