Kasus Ijon Proyek Bekasi, Ade Kuswara Hadapi Vonis Hari Ini

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 07 Sep 2026 10:21 WIB
Suasana jelang sidang vonis bupati bekasi nonaktif Ade Kuswara (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/9/2026). Terdakwa kasus korupsi ijon proyek tersebut akan mendengarkan vonis hakim di ruang sidang yang berlokasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Meski diagendakan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.00 WIB persidangan terpantau belum dimulai. Suasana di lokasi tampak padat oleh kehadiran seratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara yang memenuhi ruang sidang. Sebagian besar pendukung bahkan harus berdiri karena kapasitas kursi yang terbatas. Kerumunan massa juga terlihat meluber hingga ke area luar gedung dan kawasan parkir PN Bandung.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 7 tahun penjara bagi Ade Kuswara. Sementara itu, sang ayah, HM Kunang, dituntut pidana 4 tahun penjara.

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU.

Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan mencederai program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun poin yang meringankan hukuman adalah sikap kooperatif selama persidangan, status belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain hukuman fisik, Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, sedangkan HM Kunang dibebankan Rp 1 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 3 tahun.



Simak Video "Video: OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Ratusan Juta"

(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork