Vonis Lebih Tinggi untuk Pengusaha Penyuap Bupati Bekasi

Vonis Lebih Tinggi untuk Pengusaha Penyuap Bupati Bekasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 19 Mei 2026 07:56 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang
Sidang pembacaan dakwaan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis untuk pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Dia diputus bersalah dengan hukuman 3 tahun 3 bulan dalam kasus suap ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya HM Kunang.

Vonis untuk Sarjan dibacakan majelis hakim pada Senin (18/5). Putusan ini jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Sarjan selama 2 tahun 3 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," demikian bunyi uraian hakim dikutip Selasa (19/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan," tambah bunyi uraian tersebut.

Sarjan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Sarjan dinyatakan telah memberi suap kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, senilai Rp 11,4 miliar. Dengan uang suap tersebut, Sarjan kemudian mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi senilai Rp 107,5 miliar.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas hakim.

Dalam uraian dakwaan, kasus suap ijon ini bermula saat Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meski awalnya berbeda haluan politik, Sarjan kemudian memutuskan merapat kepada Ade Kuswara karena ingin mendapat proyek di Pemkab Bekasi.

Dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik dengan Ade Kuswara.

Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang pada 19 Februari 2025. Uang haram tersebut diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut dipergunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif.

Selanjutnya, Sarjan pun diarahkan Ade Kuswara untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan pun diatur langsung oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus momen bagi Sarjan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HM Kunang.

Singkatnya, dari pertemuan dan penyerahan uang 'panjar' itu, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas (kadis) pun dikerahkan, mulai dari Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara uang senilai Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.

Rinciannya, Rp 34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, lalu Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya Rp 32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp 1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan.

(ral/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads