Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 03 Agu 2026 12:05 WIB
Sidang kasus korupsi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Senin (3/8/2026)
Sidang kasus korupsi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Senin (3/8/2026) (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Persidangan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang kembali dilanjutkan. Ade Kuswara dituntut dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara, sementara ayahnya, HM Kunang dintut hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (3/8/2026). Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dihadirkan langsung saat tuntutan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari," kata JPU.

Ade Kuswara dan HM Kunang dituntut bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

ADVERTISEMENT

Adapun hal memberatkan yang dilakukan keduanya karena sudah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum, masih ada tanggungan keluarga dan kooperatif selama persidangan.

Selain hukuman badan, Ade Kuswara dituntut pidana pengganti sebesar Rp 11 miliar dan HM Kunang Rp 1 miliar. Jika keduanya tidak sanggup membayar uang pengganti itu maka diganti dengan kurungan 3 tahun penjara.

Kemudian, Ade Kuswara juga dituntut pencabutan hak politiknya. JPU menuntut hak dipilih Ade Kuswara dicabut selama 5 tahun. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, tidak lepas dari keterlibatan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Setelah mengetahui Ade Kunang memenangkan Pilkada, Sarjan yang tadinya berbeda haluan politik kemudian merapat ke kubu Ade Kuswara demi bisa mendapatkan sejumlah paket pekerjaan.

Singkatnya, dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi bersama seseorang bernama Yayat Sudrajat, sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik dengan Ade Kuswara.

Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.

Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang pada 19 Februari 2025. Uang haram tersebut diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut dipergunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif.

Selanjutnya, Sarjan pun diarahkan Ade Kuswara untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan pun diatur langsung oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus momen bagi Sarjan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HM Kunang.

Singkatnya, dari pertemuan dan penyerahan uang 'panjar' itu, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas (kadis) pun dikerahkan, mulai dari Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.

Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara uang senilai Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.

Rinciannya, Rp 34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, lalu Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya Rp 32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp 1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan.

Buntut dari tindakan ini, KPK melakukan OTT terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan. Ketiganya lalu ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi senyap tersebut pada Desember 2025.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads