Oknum wartawan berinisial GV (27) nekat melakukan pemalakan di Pasar Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (2/9/2026) malam. Aksi pemalakan tersebut dilakukan sambil memperlihatkan senjata airsoft gun.
Kapolsek Baleendah AKP Hendri Noki Rukmansyah mengatakan, oknum wartawan tersebut telah diamankan di Mapolsek Baleendah. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Iya oknum wartawan sudah kami amankan," ujar Hendri, saat ditemui di Mapolsek Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat oknum wartawan berinisial GV melakukan pemalakan kepada masyarakat yang dituduh menjual minuman keras (miras). Kemudian, pria tersebut mengancam akan memviralkannya ke media sosial.
"Adapun terduga pelaku ini mendatangi lokasi dengan keadaan mabuk, ya. Kami melakukan tes urine, ternyata dia positif menggunakan amphetamin dan benzo," katanya.
Dia mengungkapkan, oknum wartawan tersebut melancarkan aksinya sambil mengancam korban. Kata dia, pelaku juga memperlihatkan senjata airsoft gun.
"Betul. Jadi di saat dia melakukan pengancaman, saksi melihat, menunjukkan, ya, bahwa si terduga pelaku itu menunjukkan airsoft gun tersebut," ungkapnya.
Hendri menyebutkan oknum wartawan tersebut kerap melakukan pemalakan dan menunjukkan kartu pengenal pers. Kata dia, tujuannya adalah menakut-nakuti warga yang diduga menjual miras.
"Sasarannya dia ke tempat miras dan apotek. Meskipun kami perintah daripada pimpinan selalu melakukan razia miras ya, dengan setiap hari kami melakukan di titik-titik wilayah kami, alhamdulillah sampai saat ini aman terkendali," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan selain oknum wartawan, polisi juga turut mengamankan temannya yang berinisial NMI (26). Barang bukti yang turut disita di antaranya senjata airsoft gun, kartu pengenal pers Narasi Network, serta kartu tanda pengenal wartawan muda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
"Kami melakukan penggeledahan di badan pelaku, ditemukan jenis senjata airsoft gun. Jadi dengan pelurunya gotrik ini, dan ditemukan kartu nama pers dari beberapa media," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Baleendah. Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan atau memberikan sesuatu. Pelaku terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Simak Video "Video Pramono soal Preman Pecahkan Mangkok Tukang Bakso di Tanah Abang"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
