Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menciduk seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Yang Li atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Pria pemegang Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker) ini kedapatan membuka jasa 'makcomblang' lintas negara bagi pria Tiongkok yang berburu istri perempuan Indonesia.
Aksi nyeleneh Yang Li ini terungkap usai pihak Imigrasi menerima aduan dari warga Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran digital hingga mengendus jejak aktivitas pelaku di platform media sosial Tiongkok, Douyin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di platform tersebut, Yang Li aktif membuat konten yang mengajak sekaligus memfasilitasi pria asal Negeri Tirai Bambu untuk mencari pasangan perempuan lokal.
Tak sekadar membuat konten, ia juga diduga menjamin tempat tinggal hingga menjembatani pertemuan para pria Tiongkok dengan perempuan Indonesia untuk menjalin hubungan maupun pernikahan.
Mendapat laporan tersebut, petugas Imigrasi Sukabumi bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan Yang Li. Ia diperiksa secara maraton, mulai dari dokumen perjalanan, visa, hingga legalitas aktivitasnya selama di Indonesia. Usut punya usut, Yang Li sendiri ternyata sudah memperistri perempuan asal Sukabumi.
"Proses terhadap yang bersangkutan masih pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Setiap informasi yang kami peroleh akan diverifikasi berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan," terang Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, Sabtu (29/8/2026).
Imigrasi menegaskan bakal menindak tegas jika Yang Li terbukti melanggar aturan keimigrasian. Tak hanya itu, petugas juga masih mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam praktik perjodohan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menambahkan bahwa Yang Li berhasil diamankan usai pihaknya menerima laporan dari warga. Dia juga mengapresiasi kepekaan masyarakat yang sigap melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya.
"Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Henki.
Simak Video "Video: Fenomena Komunitas Tertutup WNA di Bali, Ada Apa?"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
