Sebilah golok kecil bersisik ikan menjadi barang bukti utama dalam kasus penusukan sadis terhadap seorang nelayan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Senjata tajam inilah yang dihujamkan pelaku berinisial M ke tubuh korban, Aep Saepudin (44), yang tengah tertidur lelap.
Pantauan detikJabar di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/8/2026), golok yang terbungkus kantong plastik bening berlabel barang bukti itu memiliki bilah logam berukuran sedang dengan gagang kayu berwarna cokelat kusam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada permukaan bilahnya yang tampak menghitam dan sedikit berkarat, terlihat jelas serpihan sisik ikan yang mengering dan menempel rapat.
Kondisi ini mengindikasikan senjata tajam tersebut merupakan golok yang biasa dipakai untuk membersihkan ikan tangkapan di pelabuhan.
Hal itu selaras dengan keseharian pelaku M yang kerap beraktivitas sebagai pengasong ikan keliling di sekitar dermaga.
"Dari perbuatan terlapor, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok kecil dan satu pakaian milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana didampingi Kanit Tipidum Ipda Majlis Pakpahan.
"Kemungkinan besar (golok) memang dipakai untuk membersihkan ikan, karena masih ada sisik ikan yang menempel," sambungnya.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Rabu (26/8/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang merebahkan diri beralaskan terpal di pelataran dermaga usai melaut mendadak ditubruk dan ditikam pelaku menggunakan golok tersebut.
Akibat serangan membabi buta itu, Aep menderita luka tusukan di bagian depan dan punggung hingga harus dilarikan ke RSUD Palabuhanratu guna penanganan medis intensif.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku nekat menyerang korban karena dipicu rasa dendam dan menuduh korban telah mengirimkan santet kepadanya. Polisi juga memastikan pelaku dalam kondisi normal dan bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kini, pelaku M telah ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP Pidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(sya/sud)
