Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, nekat melarikan diri saat menjalani program asimilasi. Napi bernama Patah alias Acil itu melarikan diri pada Senin (17/8/2026) malam.
Aksi kaburnya napi perkara pencurian (Pasal 363 KUHP) tersebut terjadi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) milik Lapas Warungkiara sekitar pukul 23.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama Patah alias Acil, kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan. Yang bersangkutan selama ini melaksanakan asimilasi di Pondok SAE, diketahui tidak ada di tempat (kabur) diperkirakan jam 23.00 WIB," kata Kalapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Kurnia menyayangkan aksi nekat narapidana asal Sukabumi tersebut. Pasalnya, Patah sebenarnya tinggal menghitung hari untuk menghirup udara bebas.
"Segera kita lakukan pencarian, karena yang bersangkutan ini sebenarnya sebentar lagi bebas. Sekarang kan Agustus, nanti November atau dua bulan lagi dia bebas," jelasnya.
Mendapati ada narapidana yang kabur, pihak Lapas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran pada malam itu juga. Lapas Warungkiara turut menggandeng pihak kepolisian untuk memburu keberadaan Patah.
"Langkah yang dilakukan, malam itu juga langsung pencarian dan kita koordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana tempat dia tinggal," tegas Kurnia.
Peristiwa kaburnya napi asimilasi ini juga telah dilaporkan secara berjenjang ke pimpinan pusat, mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil), Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib/Diroptibnal), hingga Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Pihak Lapas meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan buronan tersebut. Hingga saat ini, proses perburuan terhadap Patah alias Acil masih terus dilakukan.
(sya/orb)
