Pelarian IS (47), pria yang nekat menggasak perhiasan nenek penjual ikan di Batukaras, berakhir di tangan polisi. Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran membekuk pelaku setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) warga.
Peristiwa memilukan ini menimpa Irah (77) pada Kamis (13/8) sekitar pukul 12.10 WIB. Saat itu, Irah tengah menjajakan ikan menggunakan sepeda di Jalan Batukaras Green Canyon, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang. Di tengah terik matahari, seorang pria yang mengendarai Honda PCX putih menepi dan berpura-pura ingin membeli dagangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa rasa curiga, Irah melayani pria tersebut. Namun, pelaku justru meminta melihat gelang emas seberat 5,3 gram yang melingkar di tangan Irah. Secepat kilat, pelaku merampas perhiasan senilai Rp3.445.000 tersebut dan langsung memacu kendaraannya meninggalkan korban yang terpaku lemas.
Kasat Reskrim AKP Idas Wardias membenarkan adanya laporan pencurian yang menimpa pedagang ikan lansia tersebut.
"Setelah menerima laporan pada beberapa waktu kemarin, tim Resmob Porles bersama Polsek Cijulang langsung menyisir jejak pelaku," kata Idas, Rabu (19/8/2026).
Penyelidikan intensif yang mengandalkan rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian pelaku akhirnya membuahkan hasil. Identitas IS berhasil teridentifikasi berkat bantuan informasi dari masyarakat.
"Terduga pelaku berhasil diamankan melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat setempa," terangnya.
IS diringkus polisi tanpa perlawanan di sekitar SPBU Cimerak pada Sabtu (15/8/2026). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa gelang emas milik korban dan sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat beraksi.
"Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan," kata Idas.
Saat ini, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi kejadian ini, Polres Pangandaran mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan di ruang publik. Masyarakat diminta segera melapor melalui Hotline 110 jika melihat atau menjadi korban tindak pidana agar kepolisian dapat segera bertindak.
