Siasat Licik Duet Uyung dan Jay Oplos Gas Subsidi di Sukabumi

Siasat Licik Duet Uyung dan Jay Oplos Gas Subsidi di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 18 Agu 2026 19:30 WIB
Petugas memeragakan cara pelaku mengoplos gas nonsubsidi.
Petugas memeragakan cara pelaku mengoplos gas nonsubsidi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Sepak terjang pria inisial ANK alias Uyung (37) dan AJ alias Jay (32) dalam bisnis gelap pengoplosan gas elpiji bersubsidi akhirnya tamat di tangan polisi.

Duet maut ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi usai 1,5 tahun nekat menyuntikkan isi gas melon 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg di kawasan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas memergoki gerak-gerik kedua tersangka di kawasan Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Modusnya dioplos dan dipindahkan ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," tegas Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, kepada awak media, Selasa (18/8/2026).

ADVERTISEMENT

Agus membeberkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka membeli ratusan tabung gas melon 3 kg dari pangkalan maupun warung eceran.

"Modus yang digunakan, yang bersangkutan memindahkan isian gas tabung 3 kg yang notabene subsidi pemerintah ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Caranya membeli dari pangkalan atau tempat eceran. Untuk satu tabung 12 kg dibutuhkan 3 sampai 4 tabung gas 3 kg, sedangkan untuk tabung 50 kg dibutuhkan sebanyak 17 tabung ukuran 3 kg," jelasnya.

Aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan frekuensi tiga kali dalam sepekan. Dalam satu kali operasi, para pelaku menyedot isi 200 hingga 300 tabung gas subsidi.

Dari bisnis haram tersebut, pelaku meraup untung melimpah dan memicu kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Dari kejahatan ini, tersangka mendapatkan keuntungan per tabung ukuran 12 kg sekitar Rp 156.000. Kemudian untuk ukuran 50 kg, keuntungannya sekitar Rp 628.000 per tabung," ungkap Agus.

"Selama kegiatan berlangsung kurang lebih 1,5 tahun, estimasi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar akibat kejahatan yang dilakukan tersangka," sambungnya.

Menurut Agus, para pelaku sengaja menjual tabung gas oplosan ini ke toko dan warung dengan harga pasaran normal. Mereka juga memasang segel palsu yang mirip dengan aslinya agar para pembeli tidak curiga.

Pantauan detikJabar, seorang petugas Satreskrim memperagakan secara langsung bagaimana cara kedua tersangka memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Petugas mulanya memasang alat suntik berupa pipa besi kecil modifikasi tepat di atas katup (valve) tabung gas melon 3 kg. Setelah terpasang, tabung gas 3 kg tersebut kemudian dibalik dan ditumpangkan di atas katup tabung gas 12 kg (Bright Gas warna pink).

Di hadapan awak media, petugas menjelaskan bahwa dalam praktiknya di gudang, bagian bawah tabung 12 kg dikompres menggunakan es batu. Suhu dingin dari es batu tersebut berfungsi menciptakan perbedaan tekanan udara sehingga gas cair dari tabung melon tertarik turun dan mengalir ke tabung di bawahnya.

Melihat peragaan proses pemindahan gas yang sangat berbahaya dan rentan memicu ledakan tersebut, Agus lantas memberi peringatan tegas.

"Ini tidak untuk ditiru ya," ujar Agus mengingatkan bahaya di balik aksi ilegal tersebut.

Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pikap Suzuki bernopol F-8878-VL, 108 tabung gas 3 kg berisi, 148 tabung gas 3 kg kosong, 35 tabung gas 12 kg, 8 tabung gas 50 kg, serta 1 unit timbangan digital dan peralatan suntik modifikasi.

Akibat perbuatannya, Uyung dan Jay kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Sukabumi. Keduanya dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Agus.

(sya/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads