Delapan tersangka dalam perkara penyekapan hingga penganiayaan terhadap Handi (40) di Sumedang hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Delapan tersangka tersebut di antaranya DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Mereka kini telah ditahan di Mapolres Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan uang sewa mobil rental milik tersangka RN yang belum dibayar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa motif dari tindakan ini adalah korban tidak membayar uang rental mobil," ujar Reza kepada awak media.
Reza menjelaskan, berdasarkan pengakuan para pelaku, korban mulanya menyewa mobil rental pada Selasa (4/8/2026) melalui tersangka DS. Namun, hingga Kamis (6/8/2026), korban tidak kunjung membayar uang sewa yang nilainya sekitar Rp600 ribu.
"Menurut pengakuan pelaku, korban juga menghilangkan STNK kendaraannya, untuk angkanya kurang lebih sekitar Rp600.000," katanya.
Mengetahui korban tidak kunjung membayar uang sewa mobil, tersangka DS kemudian langsung menagih uang kepada korban. Namun, korban tidak dapat membayar hingga akhirnya dibawa DS ke rumah tersangka RN selaku pemilik rental mobil.
Dari persoalan tersebut, aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap korban kemudian terjadi. Korban pertama kali dibawa ke rumah RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, pada Kamis (6/8/2026).
Keesokan harinya, korban kembali dibawa tersangka DAF ke kos tersangka DR di Desa Jatihurip sekitar pukul 16.00 WIB. Sejak berada di lokasi pertama, korban telah mengalami penganiayaan berulang.
"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB, korban dibawa oleh tersangka (DAF) ke kosan tersangka (DR) di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, yang mana di TKP, korban dipukul satu kali oleh tersangka (DAF) mengenai pipi korban," ujar Reza di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8/2026).
Menurut Reza, penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh dua tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban juga dianiaya oleh tersangka lain yang berada di lokasi kejadian pertama.
"Di situ korban mengalami penyiksaan yang berulang dari semua tersangka. Ada yang menampar, memukul, menendang, disundut rokok ke dahi korban," katanya.
Penganiayaan terhadap Handi kemudian berlanjut. Setelah dianiaya di kos salah satu tersangka, korban dibawa ke salah satu sekretariat organisasi kemasyarakatan di Sumedang.
Di lokasi tersebut, korban kembali mendapatkan penganiayaan hingga tangan dan kakinya diikat menggunakan tali kawat dan tali karet.
"Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Dano RT 003/010 Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, korban di ikat oleh tersangka (AS) menggunakan tali kawat dan tali karet warna putih pada bagian tangan dan kakinya. Setelahnya korban diikat kemudian ditinggalkan di garasi belakang rumah, sekre FKPPI dalam keadaan tangan dan kaki terikat," ungkap Reza.
Dalam kondisi tersebut, Handi terkapar lemas hingga ditemukan warga. Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, polisi langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mendapatkan laporan dari warga melalui call center 110, Satreskrim Polres Sumedang langsung melakukan pengecekan TKP dan hingga akhirnya menangkap para pelaku," pungkas Reza.
Handi sempat dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/8/2026) pagi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(yum/yum)
