Dua pelaku pembegalan sadis yang menewaskan seorang pemotor di jalur perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Subang dan Polsek Purwadadi.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan berinisial FS (23) dan LHZ (23). Berikut fakta-fakta dalam kejadian ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Orang Jadi Sasaran
Aksi kejahatan jalanan ini terjadi pada Minggu (2/8) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi. Dua orang warga menjadi korban dalam insiden berdarah tersebut.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menjelaskan, peristiwa bermula saat dua korban tengah mengendarai sepeda motor seusai membawa dua ekor domba. Saat melintasi kawasan perkebunan yang sepi, pelaku mendadak muncul dari arah berlawanan sambil membawa kayu atau bambu untuk menghadang dan menganiaya korban.
"Pelaku bermaksud mencuri kendaraan bermotor milik korban. Akibat tindakan kekerasan tersebut, satu korban atas nama Suhendar (31) meninggal dunia di rumah sakit, sementara korban lainnya, Encar (50), mengalami patah tulang lengan kiri," ungkap Andi saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8).
Pelaku Aniaya Korban Hingga Tewas
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.
Salah satu korban, Encar (50), merupakan warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum. Ia mengalami patah tulang pada bagian ketiak atau lengan kiri. Sementara korban lainnya, Suhendar (31), mengembuskan napas terakhir saat berada di rumah sakit.
Terjadi di Perkebunan Tebu
Jalur Purwadadi-Sukamandi sendiri diketahui melintasi kawasan perkebunan tebu yang relatif sepi, terutama pada dini hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, FS dan LHZ dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Karena mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
"Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara," kata Andi.
KDM: Keamanan Milik Bersama
Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam kesempatannya, Kang Dedi memuji kecepatan respons jajaran kepolisian sekaligus mengingatkan pentingnya kepedulian lingkungan untuk memutus rantai kejahatan.
Menurut Dedi, menjaga keamanan wilayah tidak bisa semata-mata dibebankan kepada TNI dan Polri. Pengurus RT, RW, hingga Kepala Desa/Lurah harus hadir sebagai pelopor di garis depan.
"Keamanan itu tugas bersama. Sikap cuek di lingkungan justru memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, termasuk peredaran obat-obatan terlarang. Perangkat desa dan warga harus berani bergerak melapor jika ada aktivitas mencurigakan," tegas Dedi.
KDM Dorong Masyarakat Laporkan Pelaku Kejahatan
Dedi bahkan mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan maupun menindaklanjuti aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka dengan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan keberanian kelompok ibu-ibu di sejumlah daerah yang berani bergerak bersama ketika mengetahui adanya aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberanian masyarakat untuk peduli dan bergerak bersama menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman.
(wip/iqk)
