Satreskrim Polres Kuningan meringkus pria berinisial T (38) yang diduga membunuh ibu kandungnya, Rusti (77), di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Aksi keji itu dipicu kekesalan pelaku saat dibangunkan untuk salat subuh.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kala itu, pelaku yang merupakan anak kelima dan telah beristri di Brebes, tengah berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.
Namun, saat dibangunkan untuk salat subuh oleh ibunya, pelaku justru naik pitam. Ia tega memukul ibunya menggunakan benda tumpul berupa palu, lalu membuang tubuh korban ke dalam sumur yang berada di samping rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat sholat subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," tutur Bellen, Senin (10/8/2026).
Bellen memaparkan, usai beraksi, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Setelah lokasinya terendus, polisi langsung meringkus pelaku di hari yang sama.
"Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri. Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur," tutur Bellen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa palu yang digunakan untuk membunuh serta pakaian pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Alat bukti palunya sudah kita amankan. Pasal yang akan diterapkan itu Pasal 458 ayat 1 dan 2, itu paling lama 15 tahun penjara. Namun akan diperberat itu kalau diperlakukan pada ayah kandung, ibu kandung, ataupun saudara, ditambah sepertiga. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan gelar perkara, sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan," tutur Bellen.
Terkait kabar pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, Bellen menyebut pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut karena tidak adanya riwayat medis resmi. Polisi juga masih mendalami alasan pelaku tinggal di rumah orang tuanya meski sudah memiliki istri.
"Untuk ODGJ-nya itu belum bisa dibuktikan, tapi kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Nanti kita akan panggil ahli kejiwaan. Nanti akan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan. Dia kemarin memang beberapa waktu yang lalu ini dia sempat tinggal dengan ibunya dan saudara-saudaranya di situ. Nanti kami akan dalami kenapa dia tinggal di sana," pungkas Bellen.
Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)
