Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Pakai Bambu, Polisi Buru Pelaku

Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Pakai Bambu, Polisi Buru Pelaku

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 10 Agu 2026 15:47 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Sukabumi -

Suasana sunyi di kawasan Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi seketika pecah pada dini hari. Seorang satpam SPPG berinisial RA menjadi korban aksi pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal persis di depan Toko Arab.

Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 01.20 WIB. Saat jalanan mulai lengang, para pelaku mendadak menyerang korban secara beringas. Tanpa belas kasihan, kelompok terduga pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi ke tubuh korban menggunakan benturan benda tumpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terduga pelaku secara bersama-sama memukuli korban menggunakan benda berupa bambu dan kayu," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Hantaman bambu dan kayu yang dilayangkan secara kalap membuat korban tak berdaya. Pukulan telak mengenai bagian wajah dan kepala korban hingga bercucuran darah.

ADVERTISEMENT

"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami rasa sakit yang hebat, luka sobek pada bagian pelipis mata sebelah kiri, serta luka parah di bagian kepala belakang," jelasnya.

Usai menganiaya korban hingga terluka, para pelaku langsung melarikan diri membelah kegelapan malam. Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pihak keluarga yang diwakili YI (42) langsung melaporkan kejadian kelam tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dugaan pengeroyokan tersebut, jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota bergerak mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi di sekitar Toko Arab.

Saat ini, kepolisian telah menerjunkan tim khusus untuk mengejar para pelaku yang masih berkeliaran.

"Langkah awal sudah kami lakukan mulai dari menerima laporan, cek TKP, hingga mengumpulkan bahan keterangan. Kasus ini juga sudah dikoordinasikan langsung dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk memburu para pelaku yang statusnya masih dalam penyelidikan (lidik)," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads