Di balik riuhnya tabuhan kendang dan atraksi kesenian kuda lumping di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terselip sebuah tragedi memilukan. S, seorang remaja berusia 14 tahun, tak pernah menyangka bahwa ajakan menonton hiburan rakyat itu hanyalah jerat muslihat yang dipasang oleh MB (29).
Perkenalan mereka bermula dari jagat maya, Facebook. Lewat fitur pesan di media sosial tersebut, MB melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya berhasil meyakinkan S untuk bertemu langsung pada Selasa (9/6/2026) dini hari. Namun, janji manis itu berakhir pilu di sebuah rumah milik rekan pelaku.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/133/VI/2026. Pelaku berinisial MB (29) berhasil kami amankan dan telah ditahan sejak 11 Juni 2026 usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban," kata AKBP Ikrar Potowari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana di Mapolres Pangandaran, Senin (13/8/2026).
Modus yang dijalankan MB tergolong klasik, namun ampuh memperdaya kepolosan seorang anak. Ia tak hanya menawarkan tontonan seni, tetapi juga memberikan uang jajan sebagai pemanis agar korban luluh dan bersedia diajak menginap.
"Tersangka merayu korban dengan memberikan uang jajan. Setelah menonton pertunjukan, tersangka kemudian mengajak korban menginap di rumah salah satu temannya. Di lokasi itulah tersangka melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Kini, barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian-sepotong kaus lengan panjang dan celana jins hijau toska-menjadi saksi bisu di ruang penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. MB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Polisi menjerat MB dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan hukum ini menitikberatkan pada unsur tipu muslihat yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
"Penerapan Pasal 417 KUHP ini menitikberatkan pada adanya unsur rincian bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka kepada anak korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," ucapnya.
Kasus yang menimpa S hanyalah puncak gunung es dari fenomena kekerasan seksual anak di Pangandaran. Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya bersifat fluktuatif namun tetap berada pada level mengkhawatirkan.
Berdasarkan data kepolisian, angka tertinggi tercatat pada tahun 2024 dengan 15 kasus. Meski sempat menurun menjadi 11 kasus pada tahun 2025, tren di tahun 2026 menunjukkan sinyal waspada. Hingga Juli 2026 saja, sudah ada 7 laporan yang masuk ke meja penyidik. "Kemudian angka itu menurun pada tahun 2025 menjadi 11 orang. Itu yang ditangani ksusnya di kami," ucap Idas.
Ia menambahkan bahwa per Juli 2026, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah mencapai 7 laporan. "Mudah-mudahan tidak bertambah," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi untuk memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian menitipkan pesan mendalam bagi para orang tua agar tidak lengah menjaga buah hati mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya 100 persen kepada siapa pun, baik itu kenalan, tetangga, bahkan kerabat sendiri. Selalu awasi anak-anak kita dan jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan seksual," pungkasnya.
(iqk/iqk)