Pengakuan jujur seorang remaja 15 tahun kepada orang tuanya menjadi awal terbongkarnya dugaan aksi pencabulan yang menyasar murid-murid di Kampung Babakan Baru, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Pengakuan polos itu berbuntut panjang. Kemarahan warga meletup hingga berujung kesepakatan untuk mengusir oknum guru ngaji tersebut dari kampung halaman mereka. Diketahui, video pengusiran tersebut beredar luas dan viral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terduga pelaku diketahui berinisial A (40-an), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus mengajar ngaji.
Sementara itu, korban yang memberanikan diri bersuara adalah remaja pria berusia 15 tahun. Ia merupakan seorang murid yang kerap menginap di tempat belajar mengaji tersebut.
Kepala Dusun (Kadus) Desa Cihaur, Icang Taryana, membeberkan kronologi awal bagaimana dugaan perbuatan asusila tersebut akhirnya diketahui masyarakat.
Menurut Icang, dugaan tindakan tersebut pertama kali terungkap dari pengakuan korban kepada orang tuanya.
"Dari semenjak ya tiga hari sebelum kejadian, pengakuan si anak tersebut lah. Jadi anak tersebut kan mengaku nih ke orang tuanya katanya. Nah dari semenjak itu kan udah tiga hari ke sini, nah baru ada kejadian seperti itu. Masyarakat tahu," ungkap Icang kepada detikJabar, Sabtu (1/8/2026).
Icang menyebutkan terduga pelaku A mengajar ngaji dengan memanfaatkan rumah tinggalnya. Metode pengajaran yang diterapkan terbilang fleksibel, sebagian murid belajar dengan sistem pulang-pergi, namun ada pula murid yang diizinkan untuk menginap.
"Nggak sama pesantren seperti di yang lain besar-besar kan nggak, cuma perumahan lah. Ya, kadang nginep katanya, kadang tidak," tambah Icang.
Di tengah ramainya isu yang beredar mengenai keberadaan terduga pelaku usai aksi pengepungan warga, Kadus Icang Taryana memberikan penjelasan. Icang meluruskan spekulasi yang menyebut terduga pelaku A melarikan diri atau sengaja dilarikan dari kampung.
Menurut Icang, kepergian A dari Desa Cihaur murni merupakan bentuk sanksi sosial berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan bersama warga sekitar.
"Kalau bahasa dilarikan itu tidak ada bahasa dilarikan, ya. Karena memang dari perjanjian juga sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, dengan warga sekitar kan, bahwa akan ada pengusiran lah seperti itu," jelas Icang.
Icang juga menegaskan baik terduga pelaku maupun korban sudah mengakui adanya peristiwa tersebut sebelum kesepakatan pengusiran dibuat. "Termasuk si pelaku ini juga sama, udah ngaku," pungkasnya.
Akan Lapor Polisi
Meski di tingkat warga telah diambil sanksi sosial pengusiran, pihak keluarga korban menegaskan bahwa proses hukum pidana harus tetap berjalan. S, paman dari korban, menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum pengajar agama tersebut.
"Ini mungkin Diduga pelecehan seksual yang cuma sesama jenis. Korban di bawah umur kan," ujar S saat dikonfirmasi terpisah.
"Beliau juga seorang guru ngaji katanya. Mereka itu kan guru sama murid lah, kira-kira seperti itu. Mungkin ada tindakan yang di luar lah, di luar daripada sebagai seorang pengajar dalam hal ini beliau mengajarkan dalam hal agama. Mereka juga mungkin udah keluar dari koridor hukum lah," tambah S.
S menegaskan, dirinya mewakili keluarga besar langsung berkoordinasi dengan pihak berwajib agar kasus ini diproses secara tuntas.
"Saya baru hari ini dan saya langsung mau lapor ke pihak kepolisian aparat berwajib ya dalam hal ini, mungkin mereka akan menindaklanjuti. Siap, saya akan melaporkan ke pihak polisi Polres Sukabumi," tegas Supriatna.
(sya/orb)
