Penanganan kasus korupsi pemanfaatan kayu dalam proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) memasuki babak baru. Oom Komawikarna, salah satu terpidana dalam perkara ini, kini telah mendekam di Lapas IIB Sumedang guna menjalani masa hukuman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Oom pada 4 Maret 2026. Selain kurungan, ia diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dengan total mencapai Rp5,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, masa hukuman Oom akan ditambah 2 tahun 7 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Mereka menilai jeratan hukum terhadap Oom didasari oleh tudingan yang tidak berdasar.
"Bagi keluarga, kami menilai ini sebuah tudingan tanpa dasar pada Pak Oom yang pada saat ini sudah divonis. Awalnya, maksudnya kok bisa seperti ini? Padahal Pak Oom itu statusnya sebagai saksi pada awalnya. Kemudian ditingkatkan menjadi tersangka, dan sampai akhirnya sekarang terpidana," ujar Titin Martini, perwakilan keluarga terpidana, Kamis (30/7/2026).
Titin mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, mulai dari bukti yang dianggap lemah hingga tidak dihadirkannya saksi yang meringankan. Keluarga meyakini Oom tidak menikmati uang sepeser pun dari kasus tersebut.
"Sementara dari bukti, dari saksi, kenapa tidak diindahkan di pengadilan? Bukti dari BPK ada. Bukti dari perhutani ada. Dari BPK bahwa tidak ada kerugian negara. Dari perhutani, KPH Sumedang. Padahal tahun 2020 itu tidak ada kehilangan kayu sama sekali," katanya.
Titin menambahkan, pihak keluarga siap bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah.
"Mungkin kalau misalkan memang kami bersalah, merasa, memakai, menikmati. Atau bahkan sesuai dengan yang dituduhkan, oke kami mempertanggung jawaban apa yang ingin dilakukan. Tapi sekarang, dasarnya apa? Kami harus dirampas kemerdekaannya. Dengan tuduhan yang tidak masuk akal, tidak masuk logika," sambungnya.
Di tempat yang sama, kakak kandung Oom, Wowo Karnawi, meminta atensi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah mengawal kasus ini karena saat ini pihaknya tengah menempuh upaya hukum kasasi.
"Ya saya menyampaikan dalam kesempatan ini khususnya kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo dan Pak Gubernur KDM tolong kawal kasus ini sebaik-baiknya. Tolong berikan Kemerdekaan kepada kami atas atas kasus yang tidak kami lakukan. Tolong bantuannya untuk mengawal juga kasus ini karena sekarang kami sedang dikasasi," kata Wowo.
Kuasa hukum Oom, Asep Rohmat Hidayat, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, vonis tersebut memberikan dampak psikologis dan stigma negatif bagi keluarga.
"Saya yakin keadilan di negeri ini masih ada. Maka saya berani perjuangkan mengawal bersama tim kami untuk membantu Pak Oom yang mana tadi pihak keluarga secara psikologis, secara psikis sudah jelas kerugian immaterial juga stigma dari masyarakat atau tetangganya dianggap koruptor. Maka itu akan mengganggu. Insya Allah benar-benar ada izin Allah ini bisa terungkap dengan terang benderang mungkin. Seperti itu. Itu jelas dari KPH Perhutani menyatakan tidak ada satu pohon pun yang hilang," kata Asep.
Asep juga meminta Gubernur Dedi Mulyadi untuk memperhatikan detail kasus ini, terutama terkait pembuktian kerugian negara.
"Kedua, saya mohon kepada Pak Gubernur yang terhormat, Pak Dedi Mulyadi agar juga mengawal kasus ini membantu untuk klien kami, Pak Oom yang mana jelas tadi yang sudah diomongkan bahwa tidak melakukan sebuah korupsi. Dan ini jelas ketika ada kerugian negara buktikan dulu nih perbuatan moral hukumnya harus dibuktikan kerugiannya tidak boleh diambil sampling artinya harus secara utuh, komprehensif. Mana yang diduga kan ini volume atau kayu yang hilangnya mana saja," ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Aboy Andrian, menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari pembebasan lahan Perhutani untuk Tol Cisumdawu pada 2020. Saat itu, Oom menjabat sebagai Asisten Perhutani (Asper) di wilayah Kecamatan Conggeang, Sumedang.
"Pada saat itu, ada lahan perhutani yang terkena oleh pembebasan lahan tersebut. Klien kita, klien kami pada saat itu menjadi asper asisten perhutani di Kecamatan Conggeang. Sehingga pada saat itu ditebang kayu di daerah Conggeang," kata Aboy.
Oom kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumedang pada Agustus 2025 atas dugaan korupsi biaya pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang. Namun, Aboy mengeklaim memiliki bukti kuat berupa audit BPK tahun 2021 yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Sekitar 2021 muncul surat dari BPK, audit BPK yang menyatakan bahwa tidak ada sama sekali kerugian keuangan negara di situ. Surat keterangan dari BPK itu terkait dua hal saja. Pertama, perbaikan untuk tabel volume lokal," ungkapnya.
"Yang kedua, pengembalian kelebihan pembayaran dari pemerintah ke perhutani, maka dikembalikan lagi. Sudah dilakukan oleh Divre, perhutani sendiri. Kemudian di 2025, tiba-tiba muncul perkara ini," ucapnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menunggu putusan kasasi setelah upaya banding di tingkat sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
"Mengajukan upaya kasasi dan sedang menunggu putusan kasasi. Kalau di tingkat pertama, kebetulan kuasanya bukan kami. Hanya ketika mulai banding, kuasanya kami. Dan putusan banding itu tetap sama dengan putusan di tingkat pertama. Sehingga kami mengajukan upaya kasasi dan saat ini sedang menunggu putusan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejari Sumedang sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni OK (Oom) dan NNS, yang keduanya merupakan pejabat di lingkungan Perhutani KPH Sumedang. Mereka dituduh melakukan penggelapan biaya penebangan dan penjualan kayu yang merugikan negara sebesar Rp2,1 miliar.
Dalam perkaranya, modus operandi para tersangka meliputi penyalahgunaan biaya operasional kayu serta penjualan hasil produksi kayu yang tidak disetorkan ke kas negara.
