Di usia senjanya, AS (68) seharusnya menikmati masa istirahat dengan tenang. Namun, pria lanjut usia ini justru harus berurusan dengan jeruji besi setelah nekat melancarkan aksi penipuan yang tergolong berani sekaligus nyeleneh di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Kejadian ini bermula di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi. Di sana, sebuah kesepakatan jual beli sepeda motor Honda Supra X terjalin. Namun, suasana transaksi yang semula normal mendadak berubah menjadi kasus hukum saat korban menyadari ada yang janggal dengan tumpukan uang yang diterimanya.
Bukan lembaran rupiah asli yang didapat, melainkan puluhan lembar uang mainan yang digunakan AS untuk melunasi pembayaran motor tersebut. Korban yang merasa tertipu mentah-mentah tak tinggal diam dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terungkap dari laporan korban yang curiga saat transaksi jual beli kendaraan roda dua. Uang yang digunakan pembayaran ternyata berupa uang mainan pecahan Rp100.000," Kata AKBP Ikrar Potowari, Kamis (30/7/2026).
Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari tangan AS, petugas menyita satu unit Honda Supra X bernomor polisi Z 5673 WF lengkap dengan dokumen asli berupa STNK dan BPKB yang sempat berpindah tangan. Tak hanya itu, 49 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang identik satu sama lain turut disita sebagai bukti kejahatan.
Ikrar menyebutkan jika proses penangkapan berlangsung selama satu bulan setelah pelaku kabur ke daerah tetangganya. Laporan diterima pada 26 Juni 2026, baru pada tanggal 24 Juli 2026 pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Ciamis.
Setelah itu, pelaku ditahan di Polres Pangandaran untuk melakukan pemeriksaan. Dalam proses interogasinya, AS mengaku bahwa tumpukan uang mainan tersebut tidak ia cetak sendiri, melainkan didapatkan dari seseorang berinisial LL.
Kini, penyidik Polres Pangandaran tengah memburu sosok LL untuk membongkar jaringan penyedia uang mainan yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Uang mainan tersebut memang memiliki tulisan cetakan kecil, namun digunakan tersangka untuk mengelabui korban dalam pembayaran langsung di tempat," jelasnya.
Meski secara fisik uang tersebut memiliki keterangan "uang mainan", tindakan AS yang menggunakannya sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Kini, AS harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pangandaran. Ia dijerat dengan Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya mengedarkan atau membelanjakan uang palsu/mainan dan melakukan penipuan, kakek ini terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.
(yum/yum)
