2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu

2 Pegawai Perhutani Jadi Tersangka Korupsi Kayu Proyek Tol Cisumdawu

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 14 Agu 2025 18:40 WIB
Kejari Sumedang tetapkan dua orang jadi tersangka pemanfaatan kayu dalam pembangunan Tol Cisumdawu.
Kejari Sumedang tetapkan dua orang jadi tersangka pemanfaatan kayu dalam pembangunan Tol Cisumdawu. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati)
Sumedang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus penggelapan pemanfaatan kayu pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Kedua orang tersebut kini telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Sumedang.

Kajari Sumedang Adi Purnama mengatakan kedua orang tersebut berinisial OK selaku Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang, KPH Sumedang, sedangkan satu orang lagi berinisial NNS, selaku Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya, KPH Sumedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi menyebut kedua orang yang telah ditetapkan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu pada lahan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

"Jadi dua orang ini memiliki modus yang pertama tentang biaya pemanfaatan kayu jadi untuk biaya penebangan kayu dan pengangkutan kayu. Yang kedua adalah penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan atau tidak disetorkan ke kas negara," ujar Adi di Kejari Sumedang, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Adi, dalam kasus penggelapan pemanfaatan kayu pembangunan Tol Cisumdawu yang mengakibatkan kerugian negara sebenar Rp 2,1 miliar. Sementara, Kejari Sumedang telah mengamankan barang bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti adanya surat yang diperkuat dengan barang bukti disita oleh penyidik.

"Dari hasil yang didata sementara oleh tim penyidik dengan total sementara dari kerugian Negara yang didapatkan dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp 2.181.308.756," katanya.

Untuk saat ini, Kejari pula masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Kami masih mendalami, untuk penambahan tersangka itu semua bisa bertambah. Jadi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah atau tidak, sesuai dengan tim penyidik," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads