Mobil Toyota Alphard bernopol D-1828-HQ mendadak jadi buah bibir netizen. Kendaraan mewah ini viral usai nekat menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Tak hanya soal aksi terobos jalan, polisi kini membongkar fakta mengejutkan soal status pajak dan kepemilikan mobil tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa pelat yang digunakan saat kejadian ternyata palsu. Nopol asli mobil tersebut adalah B-97-ELI, yang dalam dokumen STNK masih tercatat atas nama dr E.
"Namun, dr E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," jelas Ojo Ruslani dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Usut punya usut, dr E telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial DD alias A. Segera setelah transaksi dilakukan, dr E langsung melakukan pemblokiran pajak agar status kepemilikannya terputus secara legal.
"Sehingga, pemilik baru seharusnya balik nama kendaraannya atas nama dia. Pemilik baru namanya inisial A," kata Ojo.
Persoalan makin pelik karena mobil tersebut kedapatan menggunakan pelat bodong D-2828-HQ untuk menutupi identitas aslinya. Selain itu, pajak asli kendaraan B-97-ELI ternyata sudah menunggak selama dua tahun.
"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia balik nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelasnya.
Simak Video "Video: Zebra Cross "Pac-Man" Buatan Warga Terancam Dibongkar"
(mso/mso)