Sindikat Love Scamming Kamboja Sasar Warga Jabar, Korban Rugi Rp 4,8 M

Sindikat Love Scamming Kamboja Sasar Warga Jabar, Korban Rugi Rp 4,8 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 27 Jul 2026 14:37 WIB
Red broken heart paper on white keyboard computer background. Online internet romance scam or swindler in website application dating concept. Love is bait or victim.
Ilustrasi selingkuh. (Foto: Getty Images/Pla2na)
Bandung -

Polda Jawa Barat membongkar sindikat penipuan online bermodus love scamming berskala internasional. Kasus tersebut telah membuat dua orang berinisial ZM dan S merugi hingga Rp 4,8 miliar.

Direktur Ditressiber Kombes Fian Yunus mengatakan, dalam kasus ini, dua orang berinisial JAM dan ELDAT telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya, terafiliasi memiliki jejaring sindikat internasional di Kamboja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik siber membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan untuk mengungkap perkara ini. Kami yakin bahwa korbannya tidak hanya satu, dan korbannya ini pasti tersebar di seluruh Indonesia," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).

Kasus pertama yang menimpa ZM terjadi di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Saat itu, pelaku berinisial JAM mendekati korban dengan cara perkenalan lewat Instagram menggunakan akun perempuan bernama 'Olivia Rosalia'.

ADVERTISEMENT

Setelah korban masuk jebakan, pelaku melanjutkan komunikasinya secara intensif melalui WhatsApp. Dari sini lah, modus pelaku dijalankan seolah-olah dia merupakan perempuan bernama 'Olivia Rosalia', plus dengan menggunakan wajah orang lain agar lebih meyakinkan.

Semakin dalam korban terjebak dalam rayuan, pelaku JAM lalu mengajak korban melalukan trading di situs ozcryptoexchange.com. Korban awalnya mendeposito-kan uangnya Rp 1 juta, dan dibayar sebesar USD 5,5.

Lama kelamaan, data pribadi korban, bahkan termasuk foto intimnya, digunakan sebagai alat untuk memeras korban. Pelaku JAM pun akhirnya ditangkap setelah membuat korban merugi hingga sekitar Rp 860 juta.

"Karena tadi si korban sudah menyerahkan, mungkin data pribadinya, atau mungkin menyerahkan gambar yang sifatnya sensitif, sehingga mau tidak mau si korban harus investasi di sana," ucapnya.

Korban selanjutnya adalah S di Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Pelaku dari sindikat ini adalah ELDAT yang berafiliasi dengan bosnya seorang WNA Tiongkok berinisial AKAI.

Modusnya pun nyaris serupa. Setelah polisi menerima laporan, ELDAT diciduk di tempat persembunyiannya di Pulau Meranti, Riau.

"Para pelaku tidak beroperasi di Indonesia, melainkan di Kamboja. Mereka menggunakan platform buatan sendiri seperti Sexbit dan platform yang meniru situs asli seperti Ozcrypto Exchange. Mereka membagi tugas, ada yang mencari member, menghubungi target, hingga mengelola rekening penampung," ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 51 jo. Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data autentik. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads